NASIONAL

PB PMII Apresiasi Putusan MK soal Pasal Kontroversial UU MD3

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk mencabut pasal kontroversial tentang UU MD3, Kamis (28/6). Keputusan ini disambut gempita oleh sejumlah kalangan, termasuk aktivis PB PMII yang diketuai Agus Herlambang selaku pemohon gugatan Judicial Review Revisi UU MD3.

Kuasa Hukum pemohon, La Radi Eno, bersyukur gugatan yang dilayangkan PB PMII pada 7 Maret 2018 lalu, akhirnya diterima Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah, ikhtiar kader PMII se-Indonesia dalam Jihad Konstitusi di ijabah Allah SWT. Beberapa pasal yang dianggap kontroversi dan mencekik hak demokrasi rakyat Indonesia telah dihilangkan setelah gugatan Judicial Review diterima,” ujarnya kepada MONITOR, Jumat (29/6).

Ia bahkan mengaku optimis gugatan yang dilayangkan akan dikabulkan MK. “Sebelumnya kami optimis gugatan kami diterima,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB PMII Sabolah Al-Kalamby mengapresiasi keputusan MK soal UU MD3. Menurutnya, putusan tersebut akan kembali membuka kran demokrasi.

“Alhamdulillah, setelah hari ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tiga pasal yang kami ajukan. Kami pastikan bahwa hari ini terbuka kran demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak ada lagi halangan, tidak ada lagi kekebalan untuk menyelidiki anggota DPR,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan pembatalan pasal-pasal yang dianggap kontroversial yaitu pasal 73 ayat (3), (4), (5) dan (6) yang mengatur kewenangan DPR dalam meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa orang. Selanjutnya, pasal 122 huruf I yang mengatur proses hukum di MKD saat ada pihak yang dinilai merendahkan martabat DPR.

“Pasal kuncinya 73 ayat 3, 4, 5 dan 6 UU nomor 2/2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tentang penyelenggaraan RI tahun 2018 nomor 29 tambahan-tambahan negara RI nomor 6187, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Anwar Usman membacakan putusan.

Selain itu, MK menghapuskan frasa “Izin MKD” dalam pasal 245 ayat 1, sehingga pemanggilan anggota DPR tidak perlu lagi izin MKD.

Recent Posts

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

4 jam yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

5 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

8 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

8 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

8 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

8 jam yang lalu