NASIONAL

PB PMII Apresiasi Putusan MK soal Pasal Kontroversial UU MD3

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk mencabut pasal kontroversial tentang UU MD3, Kamis (28/6). Keputusan ini disambut gempita oleh sejumlah kalangan, termasuk aktivis PB PMII yang diketuai Agus Herlambang selaku pemohon gugatan Judicial Review Revisi UU MD3.

Kuasa Hukum pemohon, La Radi Eno, bersyukur gugatan yang dilayangkan PB PMII pada 7 Maret 2018 lalu, akhirnya diterima Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah, ikhtiar kader PMII se-Indonesia dalam Jihad Konstitusi di ijabah Allah SWT. Beberapa pasal yang dianggap kontroversi dan mencekik hak demokrasi rakyat Indonesia telah dihilangkan setelah gugatan Judicial Review diterima,” ujarnya kepada MONITOR, Jumat (29/6).

Ia bahkan mengaku optimis gugatan yang dilayangkan akan dikabulkan MK. “Sebelumnya kami optimis gugatan kami diterima,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB PMII Sabolah Al-Kalamby mengapresiasi keputusan MK soal UU MD3. Menurutnya, putusan tersebut akan kembali membuka kran demokrasi.

“Alhamdulillah, setelah hari ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tiga pasal yang kami ajukan. Kami pastikan bahwa hari ini terbuka kran demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak ada lagi halangan, tidak ada lagi kekebalan untuk menyelidiki anggota DPR,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan pembatalan pasal-pasal yang dianggap kontroversial yaitu pasal 73 ayat (3), (4), (5) dan (6) yang mengatur kewenangan DPR dalam meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa orang. Selanjutnya, pasal 122 huruf I yang mengatur proses hukum di MKD saat ada pihak yang dinilai merendahkan martabat DPR.

“Pasal kuncinya 73 ayat 3, 4, 5 dan 6 UU nomor 2/2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tentang penyelenggaraan RI tahun 2018 nomor 29 tambahan-tambahan negara RI nomor 6187, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Anwar Usman membacakan putusan.

Selain itu, MK menghapuskan frasa “Izin MKD” dalam pasal 245 ayat 1, sehingga pemanggilan anggota DPR tidak perlu lagi izin MKD.

Recent Posts

Pemerintah Sedia Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah 24 Jam Nonstop Selama di Kota Suci

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan layanan bus…

4 menit yang lalu

Kirab Waisak Potret Perjalanan Spiritual Sejati Umat Buddha

MONITOR, Magelang - Perayaan Tri Suci Waisak 2569 BE Tahun 2025 di Candi Borobudur, Magelang,…

3 jam yang lalu

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan dan Pencegahan Stunting

MONITOR, Timika - Masyarakat Kampung Pigapu tampak begitu antusias mengikuti penyuluhan kesehatan di depan Gereja…

4 jam yang lalu

PPIH Beri Tips Anti Nyasar Gunakan Bus Shalawat Selama di Makkah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas bus shalawat yang beroperasi 24 jam untuk mengantar…

6 jam yang lalu

Waisak 2025, Menag Ajak Umat Buddha Teladani Siddhartha Gautama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha untuk meneladani laku spiritual…

6 jam yang lalu

Kemenag Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana jemaah haji khusus…

7 jam yang lalu