Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan sambutan (dok: Asep Monitor)
MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNN-KB) dan Administrasi Pajak Bumi dn Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan itu akan diberikan mulai tanggal 27 Juni 2018 sampai 18 Agustus 2018. Anies pun menghimbau warga DKI untuk memanfaatkan program tersebut.
“Lebih dari 68 hari warga DKI bisa memanfaatkan program ini untuk melakukan kewajibannya dan denda akan dihapus,” ujar Anies di Balaikota DKI, Kamis (28/6).
Menurut Anies, ada 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748 kendaraan roda empat yang belum dibayarkan pajaknya. Ia minta warga untuk segera membayarkannya.
“Karena itu semua untuk jalanan yang rapi dan baik. Untuk bisa merawatnya semua iuran pajak itu dibutuhkan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…
MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…
MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…
MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…