Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan sambutan (dok: Asep Monitor)
MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNN-KB) dan Administrasi Pajak Bumi dn Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan itu akan diberikan mulai tanggal 27 Juni 2018 sampai 18 Agustus 2018. Anies pun menghimbau warga DKI untuk memanfaatkan program tersebut.
“Lebih dari 68 hari warga DKI bisa memanfaatkan program ini untuk melakukan kewajibannya dan denda akan dihapus,” ujar Anies di Balaikota DKI, Kamis (28/6).
Menurut Anies, ada 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748 kendaraan roda empat yang belum dibayarkan pajaknya. Ia minta warga untuk segera membayarkannya.
“Karena itu semua untuk jalanan yang rapi dan baik. Untuk bisa merawatnya semua iuran pajak itu dibutuhkan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti minimnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi…
MONITOR, Jakarta - Akademisi, praktisi hukum, aktivis dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong…
MONITOR, Tangerang Selatan – Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana,…
MONITOR, Natuna - Potensi kelapa unggul asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terus menarik minat pelaku…