BISNIS

PPh Turun, UMKM diharap tingkatkan Daya Saing

MONITOR, Denpasar – Presiden Joko Widodo pada Sabtu, (23 Juni 2018) melakukan sosialisasi aturan baru  pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada lebih dari 1.000 pelaku UMKM di wilayah Bali.

Menurut Jokowi, selama ini banyak keluhan dari para pelaku UMKM karena pajak yang tergolong besar.

“Setiap saya ke daerah, banyak keluhan karena PP yang lama PPh finalnya itu kan 1 persen. Pak 1 persen itu gede lho pak, kita berat pak,” katanya dikutip dari laman setkab.go.id.

Atas dasar keluhan-keluhan masyarakat tersebut, lanjut Jokowi maka pemerintah membuat kebijakan baru dengan mengeluarkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2018. Di PP yang baru ditandatangai Presiden tiga hari lalu itu, pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM diturunkan menjadi 0,5 persen.

“Kini sudah kita ubah, PPh final itu hanya 0,5 persen. Dan pelaku-pelaku usaha kecil, mikro diberi pilihan boleh pakai buku, boleh pakai PPh final,” lanjutnya.

Selain karena keluhan masyarakat, Jokowi mengatakan, penurunan PPh ini juga adalah upaya untuk mendorong para pelaku UMKM agar bisa meningkatkan dan mengembangkan usahanya ke tingkat yang lebih tinggi.

“Harapan kita dengan adanya PPh final 0,5 persen ini ada sisa peluang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha. Sehingga usaha mikro itu bisa melompat menjadi usaha kecil, usaha kecil bisa melompat menjadi usaha menengah, dan usaha menengah bisa melompat menjadi usaha besar,” ucapnya.

Dengan diturunkannya PPh ini, Presiden juga berharap kesadaran masyarakat, terutama para pelaku UMKM, untuk membayar pajak menjadi lebih tinggi.

“Jadi keinginan kita dengan PPh final 0,5 persen ini adalah supaya basis pajak kita menjadi naik. Orang berbondong-bondong, pelaku-pelaku usaha semuanya berbondong-bondong supaya patuh untuk membayar pajak karena angkanya sudah dikecilkan separuh,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Presiden menuturkan bahwa bunga pinjaman telah diturunkan dari 22 persen menjadi 7 persen. Hal ini dikarenakan adanya subsidi dari APBN.

“Subsidi untuk KUR juga bukan subsidi yang kecil, gede sekali. Tolong ini dimanfaatkan. Tetapi untuk usaha-usaha mikro dan kecil. Yang sudah menengah ya jangan ambil ini. Ambil kredit komersial,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar uji publik hasil pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil…

19 menit yang lalu

Sekjen DPD RI Melepas 96 ASN P3K Diklat Latsar Ke Rindam Jaya

MONITOR, Bogor - Sekretariat Jenderal DPD RI melepas 96 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

31 menit yang lalu

Berharap Tragedi Muzdalifah 2023 Tidak Terulang, Komnas Haji Optimis Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik

MONITOR, Jakarta - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) berharap Tragedi Muzdalifah yang terjadi pada penyelenggaraan…

60 menit yang lalu

Sri Mulyani Hadiri Peluncuran Peta Jalan Aksesi Indonesia di OECD dalam Ministerial

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan OECD Ministerial Council Meeting…

1 jam yang lalu

Kekekerasan di Sekolah Kedinasan Kembali Terjadi, Puskapdik Desak Reformasi Total Tata Kelola

MONITOR, Jakarta - Kekerasan di sekolah kedinasan kembali muncul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kekerasan…

3 jam yang lalu

Lestari Moerdijat: Gerakan Hidup Sehat Harus Dilakukan demi Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Kebiasaan menerapkan pola hidup sehat harus menjadi kesadaran masyarakat dan gerakan bersama…

3 jam yang lalu