PERBANKAN

BNI Siap Tampung Pembayaran Pajak UMKM

MONITOR, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) siap menjadi bank persepsi yang menampung pembayaran pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca pemberlakuan tarif yang baru, yaitu tarif yang diturunkan dari satu persen menjadi 0,5 persen terhadap omzet per tahun.

Corporate Secretary BNI, Kiryanto mengatakan bahwa perseroan telah menjadi bank persepsi yang menampung Pajak Penghasilan Final UMKM sejak 2014 hingga saat ini.

“Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran PPh Final UMKM, dengan nilai pajak yang ditampung lebih dari Rp 1,78 triliun,” katanya, di Jakarta, Minggu (24/6).

Perseroan lanjutnya, juga turut aktif dalam program sosialisasi tarif pajak UMKM yang baru tersebut antara lain dengan mengundang ratusan mitra binaan dan debitur setia.

Adapun dukungan BNI ditunjukkan pada acara Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang dihadiri Presiden RI, Joko Widodo di Margorejo, Wonocolo, Surabaya, Jumat (22/6) dan Denpasar, Bali, Sabtu (23/6), kemarin.

Pada acara Sosialisasi PPh Final UMKM di Surabaya, pemerintah memberikan penjelasan terkait dengan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM yang menjadi dasar penurunan tarif PPh Final UMKM dari satu persen menjadi 0,5 persen dari omzet per tahun.

Tarif baru PPh Final UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. UMKM yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan termasuk Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang omsetnya dibawah Rp4,8 miliar per tahun.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) hasil revisi ini diatur juga bahwa masa cara perhitungan pajak final 0,5 persen dari omset berbatas waktu.

Dimana untuk UMKM perorangan berlaku selama tujuh tahun, UMKM Badan selama empat tahun, dan bagi badan berbentuk PT selama tiga tahun sejak PP berlaku. Artinya setelah itu UMKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.

PPh Final UMKM ini termasuk ke dalam komponen pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas Pajak, PNBP, dan Cukai.

“Adanya MPN G2, pembayaran pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai channel yang dimiliki BNI yaitu teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan Mini ATM atau EDC,” tegas Kiryanto.

Recent Posts

UIN Jakarta Raih Dua Penghargaan pada Humas Kemenag Award 2025

MONITOR, Jakarta - Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menorehkan prestasi nasional menjelang akhir tahun dengan meraih…

1 jam yang lalu

Dorongan DPR soal Bencana Aceh dan Sumatera Kirimkan Makna Rakyat Harus Jadi Prioritas

MONITOR, Jakarta - Berbagai dorongan DPR RI terkait bencana banjir dan longsor di Aceh-Sumatera, termasuk…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Sinergi dengan Kemendagri dan Kemenpora Optimalkan Pengelolaan Stadion

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian…

3 jam yang lalu

Puan Dorong KADIN Bangun Kekuatan Ekonomi Nasional dan Kesejahteraan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia…

4 jam yang lalu

ITB-AD Jakarta Dorong Kemandirian Perempuan Nelayan Maluku melalui Model TABP

MONITOR, Jakarta - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta menegaskan komitmennya dalam penguatan…

4 jam yang lalu

Dukung Ketahanan Pangan, Menteri Agus Komitmen Ubah Lahan Idle Jadi Lahan Produktif

MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, meninjau program ketahanan pangan di Lapas…

5 jam yang lalu