Jumat, 29 Maret, 2024

Pemerintah Tegaskan Kartu Irit Listrik, BBM dan LPG Ilegal

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Pemerintah tidak pernah merekomendasikan badan usaha atau perseorangan menjual kartu serba guna atau Xtra Card yang bisa menghemat penggunaan BBM, LPG dan listrik rumah tangga.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng menegaskan penerbitan Xtra Card bukan merupakan rekomendasi dari Pemerintah maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) tergolong perbuatan ilegal dan berisiko pada tindak pidana.

“Segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PLN dan direkomendasi oleh Pemerintah itu ilegal. Itu melanggar undang-undang,” tegas Andy di sela-sela mengahadiri Halal Bi Halal Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (22/6).

Bahkan, Andy mengimbau masyarakat tetap mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan Pemerintah maupun PLN. “(Masyarakat) ya harus hati-hati,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, marak beredar penjualan kartu sakti di salah satu platform sosial media, yaitu Facebook. Beberapa manfaat dari penggunaan kartu sakti tersebut, antara lain menghemat tagihan listrik, mengirit konsumsi BBM dan elpiji hingga mengurangi efek radiasi handphone

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER