MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini saat membacakan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Mendengar vonis tersebut, Aman Abdurrahman langsung melakukan sujud syukur. “Alhamdulillah,” kata Aman seraya menunjukan tangan ke atas lalu melakukan sujud syukur.
Saat sujud syukur tersebut, polisi berseragam lengkap dengan menggunakan helm pelindung, rompi dan memegang senjata laras panjang dengan sigap langsung menutupi awak media untuk mengabadikan momen tersebut.
Melalui pengacaranya, Aslun Atjan, Aman Abdurrahman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sementara sang pengacara, Asludin Atjan mengaku syok atas vonis hakim tersebut.
“Ya nanti dulu saya masih syok,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 33 jemaah haji dalam jajaran Kemenag Aceh Besar di peusijuek (tepung…
MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…
MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…
MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…