MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini saat membacakan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Mendengar vonis tersebut, Aman Abdurrahman langsung melakukan sujud syukur. “Alhamdulillah,” kata Aman seraya menunjukan tangan ke atas lalu melakukan sujud syukur.
Saat sujud syukur tersebut, polisi berseragam lengkap dengan menggunakan helm pelindung, rompi dan memegang senjata laras panjang dengan sigap langsung menutupi awak media untuk mengabadikan momen tersebut.
Melalui pengacaranya, Aslun Atjan, Aman Abdurrahman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sementara sang pengacara, Asludin Atjan mengaku syok atas vonis hakim tersebut.
“Ya nanti dulu saya masih syok,” katanya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…
MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…