MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini saat membacakan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Mendengar vonis tersebut, Aman Abdurrahman langsung melakukan sujud syukur. “Alhamdulillah,” kata Aman seraya menunjukan tangan ke atas lalu melakukan sujud syukur.
Saat sujud syukur tersebut, polisi berseragam lengkap dengan menggunakan helm pelindung, rompi dan memegang senjata laras panjang dengan sigap langsung menutupi awak media untuk mengabadikan momen tersebut.
Melalui pengacaranya, Aslun Atjan, Aman Abdurrahman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sementara sang pengacara, Asludin Atjan mengaku syok atas vonis hakim tersebut.
“Ya nanti dulu saya masih syok,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama malam ini menggelar Istiqasah…
MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengajak seluruh civitas academica…
MONITOR, Jakarta - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak besarnya gaji…
MONITOR, Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias…
MONITOR, Jakarta – Jaringan GUSDURian menilai Kapolri gagal bertanggung jawab atas berulangnya tindakan represif yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem memutuskan untuk menon-aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa urbach…