MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini saat membacakan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Mendengar vonis tersebut, Aman Abdurrahman langsung melakukan sujud syukur. “Alhamdulillah,” kata Aman seraya menunjukan tangan ke atas lalu melakukan sujud syukur.
Saat sujud syukur tersebut, polisi berseragam lengkap dengan menggunakan helm pelindung, rompi dan memegang senjata laras panjang dengan sigap langsung menutupi awak media untuk mengabadikan momen tersebut.
Melalui pengacaranya, Aslun Atjan, Aman Abdurrahman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sementara sang pengacara, Asludin Atjan mengaku syok atas vonis hakim tersebut.
“Ya nanti dulu saya masih syok,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan bahan…
MONITOR, Tangsel - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mencatat dua capaian penting pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA)…
MONITOR, Jakarta - Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division bersama seluruh Anak Perusahaan Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam memperkuat diplomasi industri di kancah global…
MONITOR, Jakarta - Mobil Reverse Osmosis (RO) milik Yon Zipur 1/DD yang dioperasionalkan oleh Satgas…