MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini saat membacakan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Mendengar vonis tersebut, Aman Abdurrahman langsung melakukan sujud syukur. “Alhamdulillah,” kata Aman seraya menunjukan tangan ke atas lalu melakukan sujud syukur.
Saat sujud syukur tersebut, polisi berseragam lengkap dengan menggunakan helm pelindung, rompi dan memegang senjata laras panjang dengan sigap langsung menutupi awak media untuk mengabadikan momen tersebut.
Melalui pengacaranya, Aslun Atjan, Aman Abdurrahman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sementara sang pengacara, Asludin Atjan mengaku syok atas vonis hakim tersebut.
“Ya nanti dulu saya masih syok,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…
MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…