PEMERINTAHAN

KSP Apresiasi Tim Kuasa Hukum Pemerintah dalam Perkara Pembubaran HTI

MONITOR, Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal (Purn) Moeldoko menerima Tim Hukum Pemerintah Perkara HTI di PTUN untuk melaporkan perkembangan serta hasil dari proses panjang kebijakan pemerintah membubarkan organisasi pro Khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Jumat (8/6/2018).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum melalui Ignatius Andi menyampaikan bahwa perkembangan terbaru Perkara HTI di PTUN telah memasuki babak baru yakni penyampaian memori banding dari pihak Penggugat yakni HTI, artinya Perkara ini sudah bergeser ke pengadilan tinggi Tata Usaha Negara dan pihak pemerintah diberikan hak untuk mengajukan kontra memori banding.

“Namun yang mesti menjadi perhatian pemerintah tetap bisa melakukan upaya-upaya lanjutan penindakan terhadap ormas yang anti-Pancasila, karena secara hukum kebijakan, suatu kebijakan pemerintah dianggap mempunyai kekuatan hukum sampai dikeluarkannya hukum baru yang menegasikan kebijakan awal tadi,” katanya.

Ignatius berharap pemerintah tidak kendor dalam melaksanakan perintah UU ormas yakni menindak organisasi yang tidak sepaham dengan Pancasila.

Senada dengan Ignatius Andi, Advokat senior Teguh Samudra menambahkan bahwa disaat ini pentingnya kehadiran negara secara tegas dan konsisten dalam mengawal dan membangun karakter para penerus generasi bangsa khususnya di kampus-kampus dan sekolah agar Pancasila kembali menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu, Moeldoko dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang mendalam atas peran dan kontribusi maksimal para Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila, terutama dalam perkara pembubaran HTI ini di PTUN, Moeldoko mengajak kembali kepada semua komponen bangsa untuk selalu berpedoman kepada Ideologi Negara Kita yakni Pancasila.

“Mari kita pererat kerja sama pemerintah dan masyarakat sipil dalam membumikan Pancasila,” kata Moeldoko.

Forum Advokat Pengawal Pancasila, Ridwan Darmawan menilai bahwa sudah seharusnya terjalin sinergi yang kuat dan utuh antar stakholder bangsa demi menjaga keutuhan NKRI yang semakin hari semakin di ujung tanduk akibat dari adanya sekelompok kecil orang yang menilai bahwa Pancasila bukan sesuatu yang sakral dan final.

Padahal, lanjut Ridwan Pancasila adalah bagian dari salah satu konsesus nasional yang telah di kukuhkan untuk ditatati bersama seluruh komponen bangsa di samping UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka tunggal ika dan NKRI.

“Oleh karenanya dia berharap kedepan perlu adanya pertemuan rutin dan berkelanjutan dalam kerangka memperkuat keutuhan Negara dan menjaga secara bersama paham yang menjadi benih Radikalisme dan Terorisme,” ungkapnya.

Recent Posts

Survei Kemenag, Gen Z Paling Toleran dan Jago Baca Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama bekerja sama dengan Alvara Strategic…

51 menit yang lalu

IKI Desember 2025, Manufaktur Tetap Ekspansi di Level 51,90

MONITOR, Jakarta - Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Desember 2025 tercatat sebesar 51,90, yang menunjukkan…

1 jam yang lalu

Bimas Islam Kemenag: Angka Pernikahan Nasional Tercatatn Naik di Tahun 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mencatat kenaikan angka pernikahan nasional sepanjang 2025. Berdasarkan data Sistem…

1 jam yang lalu

KKP Tuntaskan KNMP 100 Persen di Jateng, 60 Titik Siap Menyusul

MONITOR, Jakarta - Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di pesisir Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah…

5 jam yang lalu

Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Sumbar

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas menyerahkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera…

9 jam yang lalu

Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mencatatkan langkah penting dalam pengamanan…

11 jam yang lalu