PEMERINTAHAN

KSP Apresiasi Tim Kuasa Hukum Pemerintah dalam Perkara Pembubaran HTI

MONITOR, Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal (Purn) Moeldoko menerima Tim Hukum Pemerintah Perkara HTI di PTUN untuk melaporkan perkembangan serta hasil dari proses panjang kebijakan pemerintah membubarkan organisasi pro Khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Jumat (8/6/2018).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum melalui Ignatius Andi menyampaikan bahwa perkembangan terbaru Perkara HTI di PTUN telah memasuki babak baru yakni penyampaian memori banding dari pihak Penggugat yakni HTI, artinya Perkara ini sudah bergeser ke pengadilan tinggi Tata Usaha Negara dan pihak pemerintah diberikan hak untuk mengajukan kontra memori banding.

“Namun yang mesti menjadi perhatian pemerintah tetap bisa melakukan upaya-upaya lanjutan penindakan terhadap ormas yang anti-Pancasila, karena secara hukum kebijakan, suatu kebijakan pemerintah dianggap mempunyai kekuatan hukum sampai dikeluarkannya hukum baru yang menegasikan kebijakan awal tadi,” katanya.

Ignatius berharap pemerintah tidak kendor dalam melaksanakan perintah UU ormas yakni menindak organisasi yang tidak sepaham dengan Pancasila.

Senada dengan Ignatius Andi, Advokat senior Teguh Samudra menambahkan bahwa disaat ini pentingnya kehadiran negara secara tegas dan konsisten dalam mengawal dan membangun karakter para penerus generasi bangsa khususnya di kampus-kampus dan sekolah agar Pancasila kembali menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu, Moeldoko dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang mendalam atas peran dan kontribusi maksimal para Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila, terutama dalam perkara pembubaran HTI ini di PTUN, Moeldoko mengajak kembali kepada semua komponen bangsa untuk selalu berpedoman kepada Ideologi Negara Kita yakni Pancasila.

“Mari kita pererat kerja sama pemerintah dan masyarakat sipil dalam membumikan Pancasila,” kata Moeldoko.

Forum Advokat Pengawal Pancasila, Ridwan Darmawan menilai bahwa sudah seharusnya terjalin sinergi yang kuat dan utuh antar stakholder bangsa demi menjaga keutuhan NKRI yang semakin hari semakin di ujung tanduk akibat dari adanya sekelompok kecil orang yang menilai bahwa Pancasila bukan sesuatu yang sakral dan final.

Padahal, lanjut Ridwan Pancasila adalah bagian dari salah satu konsesus nasional yang telah di kukuhkan untuk ditatati bersama seluruh komponen bangsa di samping UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka tunggal ika dan NKRI.

“Oleh karenanya dia berharap kedepan perlu adanya pertemuan rutin dan berkelanjutan dalam kerangka memperkuat keutuhan Negara dan menjaga secara bersama paham yang menjadi benih Radikalisme dan Terorisme,” ungkapnya.

Recent Posts

Wakapuspen TNI Resmi Sertijab

MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah secara resmi…

30 menit yang lalu

15 Pemain Timnas Indonesia Akan Bermain di Liga Eropa 2025-2026

MONITOR, Jakarta - Musim 2025-2026 sejumlah pemain Timnas Indonesia akan berlaga di kasta tertinggi Eropa. Tentunya ini…

3 jam yang lalu

Komisi I DPR Desak Investigasi Tuntas Penembakan Diplomat Indonesia di Peru

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyampaikan duka cita mendalam atas…

6 jam yang lalu

Kemenperin: Manajemen Mutu IKM Memenuhi Ekspetasi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus…

8 jam yang lalu

PB IKA PMII Dukung Langkah Konstitusional Prabowo

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)…

9 jam yang lalu

UIN Surakarta Gelar Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…

12 jam yang lalu