Peresmian jalan tol BORR oleh Kementerian PUPR, Pemkot Bogor dan Jasa Marga (dok: Jasa Marga)
MONITOR, Bogor – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi II B (Kedung Badak-Simpang Yasmin), Kamis (7/6). Dalam peresmian itu, turut hadir Komisaris Utama Jasa Marga Refly Harun, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani beserta jajaran Direksi Jasa Marga.
Peresmian jalan tol sepanjang 2,65 Km tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri PUPR No. 379/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang penetapan pengoperasian Jalan Tol BORR Seksi Kedung Badak-Simpang Yasmin.
Dalam sambutannya, Menteri Basuki berharap Jalan Tol BORR Seksi II B ini dapat menjadi jalan alternatif sekaligus dapat menjadi penggerak perekonomian bagi masyarakat Bogor.
“Semoga Jalan Tol BORR atau Lingkar Bogor ini dapat memudahkan pergerakan masyarakat dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta,” ujar Basuki.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bogor Usmar Hariman mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yang diberi kepercayaan untuk mengelola Jalan Tol BORR, karena telah membantu kota Bogor dalam mengembangkan infrastruktur.
Lebih lanjut, ia berharap pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III (Ruas Simpang Yasmin-Salabenda) dapat dilanjutkan dan bisa dioperasikan secepatnya.
“Dengan dioperasikannya Jalan Tol BORR Seksi II B ini, saya berharap pembangunan Seksi III dapat dilanjutkan, sehingga upaya untuk memberikan fasilitas transportasi di kota Bogor, khususnya sarana dan prasarana jalan tol, bisa memudahkan akses bagi masyarakat,” ucapnya.
Bertepatan dengan pengoperasian Jalan Tol BORR Seksi II B, Kementerian PUPR pun menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol BORR Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin) melalui Surat Keputusan Menteri No. 380/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif ruas jalan tol tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, maka penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol bagi Jalan Tol BORR Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin) yang berlaku mulai tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp. 10.000
Golongan II: Rp. 15.000
Golongan III: Rp. 15.000
Golongan IV: Rp. 20.000
Golongan V: Rp. 20.000
Secara keseluruhan, Jalan Tol BORR dibagi menjadi empat seksi: Seksi I Ruas Sentul Selatan-Kedung Halang (3,85 Km) telah beroperasi sejak tahun November 2009, Seksi IIA Ruas Kedung Halang-Kedung Badak (1,95 Km) telah beroperasi sejak Mei 2014, Seksi IIB Ruas Kedung Badak-Simpang Yasmin (2,65 Km), dan Seksi III meliputi Ruas Simpang Yasmin-Salabenda (4,6 Km).
MONITOR, Mina — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa…
MONITOR, Pesawaran, Lampung - Transformasi pertanian Indonesia tidak bisa lagi bertumpu pada cara-cara konvensional semata.…
MONITOR, BEKASI – Gedung Juang Tambun bukan sekadar bangunan bersejarah. Di tempat yang menjadi simbol…
MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya…
MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…