Jumat, 29 Maret, 2024

Bamsoet Tegaskan Tak Ada Pelemahan KPK dan Pelegalan LGBT dalam RKUHP

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, melegalkan LGBT dan pelemahan KPK dalam pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentu jauh dari semangat penyusunan UU tersebut.

Sebagai pimpinan DPR, sambung dia, tentu memiliki tugas untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang sambil menjaga suasana politik di parlemen tetap kondusif agar pemerintah bisa bekerja dengan tenang merealisasikan program-program pembangunannya.

“Untuk itu, kami telah meminta kepada panja DPR dan panja pemerintah untuk benar-benar memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Bamsoet, di Jakarta, Minggu (3/6).

Sementara itu, terkait dengan isu LGBT yang seolah-olah akan dilegalkan dalam RKUHP tersebut, tentu hal itu tidak benar. Dan dalam kondisi ini, tentu kita tidak boleh takut atau tunduk pada tekanan pihak luar atau ancaman bahwa jika larangan LGBT itu dilakukan akan mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

- Advertisement -

“Yang kita harus utamakan adalah keselamatan masa depan bangsa ini khususnya menyelematkan para generasi muda kita dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan norma, budaya dan agama,” sebut politikus Golkar itu .

Oleh karena itu, Bamsoet mengungkapkan jika pimpinan DPR, sudah mengingatkan kepada Panja DPR agar waspada dan jeli terhadap rumusan atau formulasi dari tim ahli Pemerintah dalam RKUHP yang selama ini memang belum final pembahasannya. Khususnya, ujar dia, yang menyangkut rumusan pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT.

“Kami juga sudah melakukan pengecekan bahwa tidak benar pemerintah telah menghapuskan pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT. Yang benar adalah bahwa pemerintah mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan,” ucapnya.

“Jadi,  perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana,”pungkas Bamsoet.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER