HUKUM

Vonis Bebas Alfian Tanjung Dinilai Timpang, Politikus PDIP Sarankan Banding

MONITOR, Jakarta – Vonis bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung beberapa waktu lalu menuai kritik.

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, putusan hakim yang dalam persidangan mengatakan Alifan terbukti tidak bersalah adalah sebuah kekeliruan.

Pasalnya, kata Masinton, sebelum memutuskan hakim harus mempertimbangkan dengan detail dari berbagai aspek, tidak serta merta hanya merujuk pada persoalan hukum saja.

“Dia harus melihat pertimbangan aspek sosial, dampak-dampak dari tudingannya, yang tidak berdasar itu. Itu harusnya jadi pertimbangan, karena apapun putusan itu nantinya seakan-akan pernyataan, tudingan, saudara Alfian menjadi seakan dianggap benar,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (30/5).

Ya, beberapa waktu yang lalu Alfian dilaporkan lantaran diduga melakukan ujaran kebencian lewat cuitannya di Twitter yang menyatakan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’.

Walaupun menurut hakim cuitan tersebut hanya menduplikat tulisan yang dianggap tidak benar, Masinton menekankan upaya menduplikat tulisan tanpa mengkonfirmasi kebenarannya adalah salah satu tujuan Alfian dilaporkan.

“Mengcopy paste informasi tidak benar. Terlepas apapun itu siapapun dia tapi informasi itu tidak benar dan itu harus jadi pertimbangan hakim. Karena dia dilaporkan atas tudingan yang tidak berdasar sebenarnya,” ungkap Masinton.

Masinton menyatakan, selanjutnya partainya akan melakukan upaya banding, pasalnya hakim dalam masalah ini dinilai masih belum mempertimbangkan aspek lain dalam kasus tersebut.

“Ya kalau menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan dengan menggunakan kacamata kuda,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya hakim telah menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers. Atas kasus tersebut, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Recent Posts

Mentan Amran Dampingi Pertemuan Bilateral, Indonesia Buka Peluang Tingkatkan Ekspor Pertanian Ke Brazil

MONITOR, Jakarta - Indonesia dan Brasil memperkuat hubungan strategis untuk memperluas kolaborasi ekonomi, perdagangan, energi,…

2 jam yang lalu

Bahasa Indonesia Dipakai di 57 Negara, Komisi X DPR: Perkuat Identitas Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menilai pengakuan internasional…

2 jam yang lalu

Entrepreneur Hub Finance Talk Jember 2025 Perluas Pembiayaan Inklusif bagi Wirausaha

MONITOR, Jawa Timur - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Deputi Bidang Kewirausahaan…

2 jam yang lalu

Tujuh Kader PWNA Banten Resmi Bersertifikat Penyelia Halal

MONITOR, Banten - Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Banten melalui Asosiasi Pengusaha Nasyiatul Aisyiyah (APUNA)…

3 jam yang lalu

DPR Dorong Investigasi Soal Dugaan Air Aqua dari Sumur Bor, Sanksi Tegas Kalau Bersalah!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan yang mengungkap…

4 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Diplomasi Industri Indonesia Menuju Panggung Global pada INNOPROM 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar Kick-Off Persiapan Indonesia sebagai Partner Country pada Industrial…

4 jam yang lalu