Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, berbagai isu yang mewarnai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai legislatif 2019 yang kini tengah digodog, tidak perlu dibesar-besarkan.
Pasalnya, kata Margarito, persoalan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar yang mengamanatkan pencabutan hak politik mantan narapidana.
“Kita tidak usah berpopuler tentang isu yang secara sistem itu tidak punya dasar. Karena jika anda membatasi, kalau orang punya hak boleh. Tapi sistem kita bilang anda mesti pakai UUD, atau kalau tidak dicabut oleh pengadilan,” kata Margarito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Untuk itu ia berpesan, agar isu-isu semacam itu tidak dibesar-besarnya. Ia pun menilai hanya orang bodoh yang membesar-besarkan isu semacam itu.
“Tetapi kan ini isu populer, yang mendukung ini kan hanya ‘orang-orang bodoh’ penolakan koruptor jadi caleg, padahal apa bedanya koruptor dengan tukang tipu, penggelapan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Nasaruddin Umar mendorong perguruan tinggi keagamaan Islam…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara bedah buku berjudul “The…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…
MONITOR, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Surakarta kembali meraih Medali Emas pada Festival…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor…