Kamis, 18 April, 2024

MUI Desak DPR Rampungkan RUU Miras

MONITOR, Jakarta – RUU Pelarangan Minuman Keras (Miras) hingga kini belum tuntas. Padahal, RUU tersebut sudah lama menjadi pembahasan di kalangan anggota dewan, akan tetapi sejauh ini belum juga dirampungkan. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Miras.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menyatakan, RUU ini sangat ditunggu oleh masyarakat mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat minuman keras.

“Kami heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, peredaran miras begitu bebas, tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat,” ujar Zainut, Rabu (30/5).

Lebih jauh, ia menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU ini segera selesai karena ada kepentingannya yang terganggu.

- Advertisement -

Untuk itu, Zainut menegaskan pihanya meminta kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Miras untuk secara terbuka dan transparan melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU ini macet, biar masyarakat tahu fraksi-fraksi yang mendukung dan yang menghambat pembahasan RUU ini.

“Kami akan terus mengawal pembahasan RUU ini secara cermat dan serius karena RUU ini sangat penting untuk mengatur regulasi Miras di Indobesia. Jika diperlukan MUI akan melakukan konsolidasi dengan ormas-ormas Islam dan semua komponen bangsa untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta dipercepatnya pembahasan dan pengesahannya,” ujar Politikus PPP ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER