MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut rancangan Peraturan KPU (PKPU) sudah dalam tahap final. Larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif pun akan dimasukkan ke dalam PKPU.
“(Rancangan PKPU) sudah dirapikan dan artinya kita sudah final bahwa kita akan memasukkan norma itu (larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi) dalam PKPU,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Draf PKPU tersebut, dikatakan oleh Wahyu, akan dikirim ke Kemenkum HAM pada pekan depan. Ia juga mengatakan, tak butuh waktu lama untuk Kemenkum HAM dapat mengesahkan PKPU tersebut.
“Ini kan hari Sabtu ya, ya mungkin hari Senin (akan kirim draf PKPU ke Kemenkum HAM). Segera (akan disahkan), kalau itu segera,” tuturnya.
Wahyu pun menuturkan, pihaknya tak masalah jika aturan pelarangan bagi mantan napi koruptor untuk nyaleg dinilai tak memuaskan oleh beberapa pihak. Sebab, dikatakan oleh Wahyu, ada mekanisme hukum untuk menguji pertauran tersebut.
“Kita lebih memilih silahkan aturan KPU dianggap oleh pihak tertentu tidak memuaskan. Ada mekanisme hukum untuk menguji peraturan KPU melalui MA. Tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan pro reformasi,” tutup Wahyu.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kesiapan Kementerian Agama mempercepat proses pembentukan Direktorat…
MONITOR, Serang - Moderasi beragama bukanlah proyek, tetapi perjuangan bagi seluruh bangsa Indonesia. Indonesia yang…
MONITOR, Jakarta - Memasuki setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…
MONITOR, Tangerang - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan di madrasah…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…