MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut rancangan Peraturan KPU (PKPU) sudah dalam tahap final. Larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif pun akan dimasukkan ke dalam PKPU.
“(Rancangan PKPU) sudah dirapikan dan artinya kita sudah final bahwa kita akan memasukkan norma itu (larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi) dalam PKPU,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Draf PKPU tersebut, dikatakan oleh Wahyu, akan dikirim ke Kemenkum HAM pada pekan depan. Ia juga mengatakan, tak butuh waktu lama untuk Kemenkum HAM dapat mengesahkan PKPU tersebut.
“Ini kan hari Sabtu ya, ya mungkin hari Senin (akan kirim draf PKPU ke Kemenkum HAM). Segera (akan disahkan), kalau itu segera,” tuturnya.
Wahyu pun menuturkan, pihaknya tak masalah jika aturan pelarangan bagi mantan napi koruptor untuk nyaleg dinilai tak memuaskan oleh beberapa pihak. Sebab, dikatakan oleh Wahyu, ada mekanisme hukum untuk menguji pertauran tersebut.
“Kita lebih memilih silahkan aturan KPU dianggap oleh pihak tertentu tidak memuaskan. Ada mekanisme hukum untuk menguji peraturan KPU melalui MA. Tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan pro reformasi,” tutup Wahyu.
MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M Fuad Nasar menilai Menteri Agama pertama,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI.…
MONITOR, Cirebon - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyambut penuh haru keputusan pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Tokoh Nasional yang juga guru besar Universitas Islam Nusantara (Uninus), Prof Deding…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta secara resmi melaporkan kesiapan mereka untuk beralih…