MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut rancangan Peraturan KPU (PKPU) sudah dalam tahap final. Larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif pun akan dimasukkan ke dalam PKPU.
“(Rancangan PKPU) sudah dirapikan dan artinya kita sudah final bahwa kita akan memasukkan norma itu (larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi) dalam PKPU,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Draf PKPU tersebut, dikatakan oleh Wahyu, akan dikirim ke Kemenkum HAM pada pekan depan. Ia juga mengatakan, tak butuh waktu lama untuk Kemenkum HAM dapat mengesahkan PKPU tersebut.
“Ini kan hari Sabtu ya, ya mungkin hari Senin (akan kirim draf PKPU ke Kemenkum HAM). Segera (akan disahkan), kalau itu segera,” tuturnya.
Wahyu pun menuturkan, pihaknya tak masalah jika aturan pelarangan bagi mantan napi koruptor untuk nyaleg dinilai tak memuaskan oleh beberapa pihak. Sebab, dikatakan oleh Wahyu, ada mekanisme hukum untuk menguji pertauran tersebut.
“Kita lebih memilih silahkan aturan KPU dianggap oleh pihak tertentu tidak memuaskan. Ada mekanisme hukum untuk menguji peraturan KPU melalui MA. Tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan pro reformasi,” tutup Wahyu.
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan Indonesia Emas…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…