MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut rancangan Peraturan KPU (PKPU) sudah dalam tahap final. Larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif pun akan dimasukkan ke dalam PKPU.
“(Rancangan PKPU) sudah dirapikan dan artinya kita sudah final bahwa kita akan memasukkan norma itu (larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi) dalam PKPU,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Draf PKPU tersebut, dikatakan oleh Wahyu, akan dikirim ke Kemenkum HAM pada pekan depan. Ia juga mengatakan, tak butuh waktu lama untuk Kemenkum HAM dapat mengesahkan PKPU tersebut.
“Ini kan hari Sabtu ya, ya mungkin hari Senin (akan kirim draf PKPU ke Kemenkum HAM). Segera (akan disahkan), kalau itu segera,” tuturnya.
Wahyu pun menuturkan, pihaknya tak masalah jika aturan pelarangan bagi mantan napi koruptor untuk nyaleg dinilai tak memuaskan oleh beberapa pihak. Sebab, dikatakan oleh Wahyu, ada mekanisme hukum untuk menguji pertauran tersebut.
“Kita lebih memilih silahkan aturan KPU dianggap oleh pihak tertentu tidak memuaskan. Ada mekanisme hukum untuk menguji peraturan KPU melalui MA. Tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan pro reformasi,” tutup Wahyu.
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani…
MONITOR, Palu - Resonara menggelar diskusi bertajuk “Ngaji Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” di Kota…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menanggapi insiden warga negara asing yang memprotes kegiatan tadarus pada…
MONITOR, Depok - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Depok Jaya dan Pasar…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Ahmad Fauzi mengungkapkan, salah satu persoalan yang mengemuka…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat…