ENERGI

Efektifitas Kontrak Bagi Hasil Migas melalui Skema Gross Split Dipertanyakan

MONITOR, Jakarta – Sektor hulu migas cenderung lesu dalam tiga tahun terakhir, Ini ditandai dengan tidak lakunya lelang wilayah kerja (WK) Migas yang ditawarkan pemerintah sejak 2015 lalu.

Kementerian ESDM sudah berupaya menggaet investor dengan menawarkan berbagai kemudahan seperti memangkas peraturan pemerintah dalam perizinan, memberikan kelonggaran pajak serta mengubah kontrak bagi hasil PSC cost recovery menjadi PSC gross split. Namun hasilnya tetap belum optimal. Bahkan, perubahan skema dari cost recovery ke gross split justru dinilai semakin menyulitkan perusahaan migas.

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan Pertamina sudah terengah-engah menerapkan skema gross split. Pada akhinya skema gross split direvisi juga Padahal untuk menerapkan skema gross split, Pertamina membutuhkan usaha lebih untuk melajukan efisiensi agar pengelolaan blok migas bisa ekonomis.

“Kasihan Pertamina, sudah terengah-engah dan direvisi Permen Gross Split-nya. Padahal Pertamina butuh effort lebih agar efisien untulk hadapi gross split, dan dituntut BBM satu harga juga, ujar Marwan saat dihubungi Monitor.

Saat ini, Pertamina Hulu Energi (PHE) masih tercatat menjadi satu-satunya operator yang telah menerapkan skema bagi hasil gross split. PHE menggunakan skema gross split untuk blok Offshore North West Java (ONWJ) sejak 18 Januari 2017 lalu. Akan tetapi, PHE menghendaki evaluasi setelah setahun berjalan.

Sedangkan, PHE telah memperoleh diskresi dari Menteri ESDM berupa tambahan split sebesar 5 persen sejak kontrak gross split diteken. Jika berdasarkan skema gross split, Pertamina sejatinya hanya mendapatkan base split untuk gas sebesar 48 % sementara pemerintah 52 %. Padahal untuk base split minyak bagian Pertamina sebesar 43 % dan pemerintah 57 %.

“Dengan adanya tambahan split ini pun, PHE masih harus melakukan efisiensi agar pengembangan Blok ONJ ekonomis. Itu karena biaya produksi seperti sewa alat milik negara tidak lagi dibayarkan oleh pemerintah karena telah menggunakan skema gross split” tutur pengamat energi tersebut.

Marwan menambahkan gross split bagi investor merupakan skema yang kurang menarik lantaran tidak adanya pembagian risiko dengan pemerintah, sebagaimana dianut cost recovery. Alhasil, investor dipastikan lebih hati-hati sebelum melakukan eksplorasi.

“Investor akhirnya lebih berminat di blok migas yang sudah produksi karena sudah jelas dapat dihitung keekonomiannya Blar bagaimana pun, investor selaku pelaku bisnis akan menempatkan pertimbangan keekonómian suatu blok migas sebelum memutuskan berinvestasi” paparnya.

Sebelumnya, pada pernyataan resminya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sebanyak empat blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya atau terminasi pada tahun 2019 segera menyusul skema kontrak bagi hasil gross split seperti 16 blok sebelumnya.

“Kini, total blok migas yang akan menggunakan gross split tercatat sebanyak 20 blok. Termasuk tambahan empat blok migas terminasi tahun 2019 kemarin. Gross split terbukti menarik bagi investor, dan itu menepis keraguan para pesimistis,” ungkap Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar.

Recent Posts

PBNU Gelar Puncak Harlah ke-100 NU di Jakarta, Undang Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta - Nahdlatul Ulama akan berusia 100 tahun pada Sabtu, 31 Januari 2026. Tepat…

26 menit yang lalu

Mentan Amran Gerak Cepat Salurkan 24 Truk Bantuan Untuk Korban Longsor Cisarua

MONITOR, Bandung Barat - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turun langsung ke Kecamatan Cisarua,…

41 menit yang lalu

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pengurus DEN 2026-2030

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN)…

3 jam yang lalu

Ditjen PE2HU Resmi Gelar Kelas Tusi Perdana bagi PPIH

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji…

4 jam yang lalu

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk…

7 jam yang lalu

Tembus Aset Rp10 Triliun, DPR Puji Kinerja Positif Bank Banten

MONITOR, Jakarta - Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja positif Bank Banten yang menunjukkan tren…

9 jam yang lalu