Sabtu, 20 April, 2024

Kementerian ESDM Segera Revisi Aturan Penetapan Harga BBM Umum

MONITOR, Jakarta – Presiden Republik Indonesia menginstruksikan untuk menjaga keamanan pasokan BBM Premium di seluruh Republik Indonesia. Sedangkan harga BBM Umum antars lain Pertalite, Pertamax series dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain, penetapan harganya harus melalui persetujuan Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (9/4).

“Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya, Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja diluar Jamali (Jawa Madura Bali), tapi untuk seluruh NKRI,” kata Wamen Arcandra

Revisi tersebut, kata Archandra, menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. “Berdasarkan data BPH Migas, kita menyadari terjadi kekurangan pasokan Premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin,” tambahnya.

- Advertisement -

Menurutnya, harga BBM seperti solar, minyak tanah dan Premium yang merupakan jenis BBM Khusus Penugasan (di luar Jawa-Bali) ditetapkan langsung oleh pemerintah lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedangkan diluar jenis tersebut, seperti Pertalite, Pertamax series dan produk SPBU non Pertamina harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.

Kebijakan harga BBM umum tersebut lah yang akan segerah diubah, sehingga menurut Archandra, penetapan harga BBM Umum nantinya akan melalui persetujuan Pemerintah, hal itu dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

"Menyangkut bahan bakar umum, kedepan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina, kecuali untuk avtur dan Industri. Karena pemerintah sangat concern terhadap laju inflasi," katanya.

Untuk informasi, beberapa peraturan yang akan direvisi terkait implementasi kebijakan tersebut diantaranya Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER