PARLEMEN

Pemerintah Dinilai Lamban Hadapi Kemungkinan Terjadinya Krisis

MONITOR, Jakarta – Keterangan pemerintah mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2019 yang dibacakan oleh Menteri Keuangan dalam Rapat Paripurna, Jumat, (18/5) dinilai terlalu datar.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kerangka itu terlalu datar dan kurang greget. Padahal, ancaman terjadinya krisis ekonomi di depan mata bahkan sudah masuk tahap awal krisis.

“Depresiasi nilai tukar rupiah, capital outflow, serta terus terkereknya harga minyak dunia, adalah contoh beberapa situasi terkini yang akan berdampak besar bagi perekonomian kita. Pemerintah tak bisa terus-menerus menyalahkan faktor eksternal saat menghadapi kesulitan-kesulitan tadi. Dalih semacam itu menunjukkan pemerintah tak siap mengantisipasi terjadinya berbagai kemungkinan buruk ekonomi di masa depan.” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR.

Dikatakan Fadli Zon, ketidakpastian kurs bukan hanya disebabkan faktor global, tapi juga karena fundamental ekonomi kita sejak lama bermasalah. “Defisit neraca perdagangan yang mencapai US$1,63 miliar pada April lalu, misalnya, yang merupakan angka terendah sejak tahun 2014, menunjukkan betapa keroposnya fundamental perekonomian kita. Dalam catatan saya, sepanjang tahun 2018, hanya pada bulan Maret kemarin neraca perdagangan kita surplus.”ungkapnya.

Politisi Gerindra itu mengungkapkan pemerintah cukup lamban dalam memberi respon kebijakan moneter. Hal-hal semacam itu telah memperburuk situasi Indonesia dalam menghadapi dinamika perekonomian global.

“Perekonomian kita sebenarnya memiliki potensi yang besar. Meski fundamental ekonomi kita kurang kuat, namun daya tahan rakyat kita sebenarnya luar biasa. Jika potensi itu tidak bisa mencuat, itu terjadi karena salah kelola kebijakan.”imbuhnya.

Fadli Zon menggabarkan, selama triwulan pertama 2018, penerimaan remitansi dari para TKI kita mencapai US$2,63 miliar. Sebagai catatan, total remitansi buruh migran Indonesia selama tahun 2017 mencapai US$8,78 miliar. Mereka adalah penyumbang devisa besar. Berbeda dengan penerimaan devisa dari sejumlah komoditas ekspor, remitansi buruh migran ini hampir tak memiliki komponen impor sama sekali.

“Kenyataan ini mestinya membuat malu pemerintah. Alih-alih berusaha memberikan perlindungan maksimal terhadap tenaga kerja Indonesia, khususnya buruh migran, pemerintah malah kian memanjakan tenaga kerja asing melalui berbagai relaksasi aturan ketenagakerjaan.”katanya.

Recent Posts

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

8 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

8 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

16 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

16 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

18 jam yang lalu