PEMERINTAHAN

Enam Aktivitas Ujaran Kebencian yang Dilarang Dilakukan ASN

MONITOR, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan 6 (enam) bentuk aktivitas ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, M. Ridwan dalam siaran persnya Jumat (18/5), menyampaikan secara rinci keenam bentuk ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh ASN, dan mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga (K/L) menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan,” ujar M. Ridwan

Adapun Keenam bentuk ujaran kebencian itu adalah:

Kesatu, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian(pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Recent Posts

Sekjen Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan

MONITOR, Jakarta - Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji…

21 menit yang lalu

Kementerian UMKM: Festival Pinisi Momentum Perkuat Ekosistem UMKM Maritim Bulukumba

MONITOR, Bulukumba – Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Sesmen UMKM) Arif Rahman Hakim…

26 menit yang lalu

Kemenag Kucurkan Dana Rp.600 Juta untuk Bantu SMPTKN Teluk Wondama Papua

MONITOR, Teluk Wondama - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen ) Bimbingan Masyarakat (Bimas)…

29 menit yang lalu

Ikrar Sumpah Profesi, 37 Dokter dan 15 Apoteker UIN Jakarta Siap Mengabdi untuk Negeri

MONITOR, Tangerang Selatan - Sebanyak 37 dokter baru Fakultas Kedokteran (FK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta…

2 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ditjen Pesantren Bentuk Pengakuan Negara pada Pesantren

MONITOR, Jakarta - Langkah Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren dinilai sebagai keputusan strategis dan visioner…

3 jam yang lalu

Gelar Malam Bakti Santri untuk Negeri, Prabowo Ajak Santri Kenang Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Malam Bakti Santri Untuk Negeri…

9 jam yang lalu