Ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi di media sosial.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan memproses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial.
“Kita akan tindak tegas PNS yang menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN, Jakarta Senin (14/5) lalu.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam NKRI bisa dilaporkan langsung salah satunya melalui kanal www.lapor.go.id.
“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujar Ridwan.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…
MONITOR, Makassar – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau,…
MONITOR, Bali - Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia terus memperkuat kapasitas…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya sebagai salah satu legislator…