MONITOR, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dianggap telah melanggar aturan pemilu terkait pemasangan iklan kampanye di koran Jawa Pos sebelum waktu kampanye dimulai yaitu, 23 September 2018.
Bawaslu menilai PSI melakukan tindakan curi start kampanye. Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjennya dilaporkan karena diduga melanggar UU nomor 7 tahun 2017 pasal 492 dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun, serta denda sebesar Rp 12.000.000..
“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI. Dugaan Pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492,” kata Ketua Bawaslu, Abhan di kantor Kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Laporan tersebut langsung disambut PSI. Melalui Sekjend-nya Raja Juli Antoni, partai pimpinan Grace Natalie itu menyatakan akan melakukan perlawanan dan langkah hukum berupa uji materi undang-undang atas laporan Bawaslu. PSI diakui Toni merasa kecewa dan terzalimi. PSI menuding Bawaslu RI telah bertindak tak adil.
“Kami akan lakukan perlawanan kepada putusan tersebut lewat prosedur hukum yang tersedia. Jauh dari lubuk hati kami, terus terang kami rasa proses ini tidak adil dan kami merasa dizalimi,” katanya saat konferensi pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Toni bersikukuh jika iklan berisi materi polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 yang dimuat di koran Jawa Pos yang dipersoalkan Bawaslu tersebut adalah salah satu bentuk pendidikan politik pada masyarakat dan sudah sesuai dengan fungsi parpol yang seharusnya.