HEADLINE

Jokowi Diminta Pastikan Perppu Tak Berpotensi Melanggar HAM

MONITOR, Jakarta – Presiden Jokowi tak segan memberikan ultimatum pada wakil rakyat di Senayan untuk menerbitkan Perppu, andaikan RUU Terorisme belum rampung hingga Juni 2018 nanti. Terkait sikap Jokowi, Direktur Pusdikham UHAMKA Manager Nasution mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan Presiden sebelum menerbitkan Perppu Terorisme.

Pertama, prosedural penerbitan Perppu tersebut harus memenuhi 3 (tiga) syarat sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 38/PUU-VII/2009 yaitu, (1) Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, atau (2) UU yang ada belum memadai, atau (3) Adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada.

“Jadi, Presiden harus memastikan dan meyakinkan akal sehat publik bahwa persyaratan tersebut betul-betul terpenuhi sebelum menerbitkan Perppu Terorisme,” ujar Maneger dalam keterangan yang diterima MONITOR.

Kedua, mengenai substansi. Mantan Komisioner Komnas HAM ini menilai, Perppu harus dipastikan tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara yang ada dalam Konstitusi dan UU HAM. Perppu tersebut tidak berpotensi melanggar HAM.

“Presiden sekalipun tidak boleh mengurangi, merusak atau menghapuskan HAM yang diatur dalam konstitusi dan UU HAM, pasal 74 UU Nomor 39 tahun 1999,” tegas Maneger.

Lebih jauh ia berharap, Presiden Jokowi harus berani untuk menjadikan momentum kasus Mako Brimob dan bom gereja Surabaya ini sebagai bahan evaluasi total atas kinerja BNPT dan Densus 88. Ditambahkannya, bahwa pendekatan deradikalisasi yang dilakukan selama ini kurang maksimal mengurangi apalagi menihilkan aksi terorisme.

“Untuk itu, dipandang mendesak mempertimbangkan perombakan paradigma, model, dan metodologi penanganan terorisme dengan melibatkan semua komponen bangsa. Presiden boleh dengan rendah hati belanja gagasan dengan masyarakat sipil. Muhammadiyah sendiri punya kajian akademik soal ini,” imbuhnya.

Recent Posts

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

8 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

9 jam yang lalu

RI Debut di BRICS, Ketua BKSAP DPR: Indonesia Kian Tegaskan Nonblok dan Jadi Pemain Berpengaruh

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

9 jam yang lalu

Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren Melalui Program Kampung Keren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…

10 jam yang lalu

Komisi X DPR Soroti Kecurangan Pengondisian Nilai Rapor di SPMB 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…

10 jam yang lalu

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

12 jam yang lalu