PARLEMEN

PKS Minta Definisi Teroris Diperjelas Dahulu di RUU Terorisme

MONITOR, Jakarta – Anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi PKS Nasir Jamil menyebut ada unsur propanganda asing pada tindakan terorisme. Nasir menuturkan, hal itulah yang menjadi latar belakang perlunya poin definisi pada RUU Terorisme.

“Kenapa perlu ada definisi agar kita berdaulat dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan terorisme. Karena kita sadar bahwa terorisme ini juga terkait dengan ada unsur-unsur propaganda asing juga ada dalam kasus-kasus terorisme,” kata Nasir saat diskusi bertema ‘RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?’ di ruang diskusi Media Center DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).

 

Menurutnya, alasan poin definisi tersebut diperlukan supaya penanganan kasus terorisme lebih terfokus. Terfokus dalam hal ini, dikatakan oleh Nasir, tidak salah dalam mengidentifikasi terorisme.

“Kedua agar kita lebih fokus, agar semua instansi yang terlibat dalam penanganan terorisme tahu, nggak beda-beda dia lihat terorisme. Nanti ada misalnya institusi ini melihat bahwa terorisme itu pakai celana cangkrang (gantung), kemudian ada panah, suka latihan panah, pengajiannya eksklusif, janggutnya agak ini,“ sebut anggota Komisi III DPR ini.

Lebih dari itu, Nasir mengungkapkan, poin definisi tersebut dapat memudahkan Kementerian Luar Negeri untuk menjawab laporan yang masuk dari United Nations (UN) terkait adanya warga Indonesia yang melakukan terorisme. Tak hanya itu, definisi tersebut juga nantinya berkaitan dengan UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“UN sering block notice, kirim surat ke Kementerian Luar Negeri Indonesia bahwa ada orang-orang yang mereka anggap teroris masuk dalam jaringan teroris. Misalnya, UN bilang ada tujuh orang warga negara Indonesia terlibat jaringan terorisme. Nanti Kementerian Luar Negeri menjawab ‘oh ternyata dari tujuh orang itu 80 orang yang teridentifikasi’. Dengan adanya definisi akan lebih mudah Kementerian Luar Negeri untuk menjawab,” tuturnya.

“Begitu juga nanti ketika penetapan di PN dalam UU Pendanaan Terorisme, UU Nomor 9/2013 itu juga disebutkan bahwa orang ketika dia masuk jaringan teroris itu lewat penetapan PN. Jadi polisi memberitahukan, meminta kepada PN untuk menetapkan orang itu sebagai jaringan terorisme. Tapi apa sanksinya? Dia cuma diblokir rekeningnya, tapi dia bebas kemana-mana. Jadi itu perlunya definisi sehingga kita kenapa lebih fokus,” sambung Nasir.

Recent Posts

Peduli Sumatera dan Palestina, BWI Gelar Waqf Run 2025.

MONITOR, Jakarta - Sebagai wujud kepedulian pada sesama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar Wakaf Fun…

1 jam yang lalu

DPR Sebut RUU Penyesuaian Pidana Perkuat Regulasi Narkotika saat KUHP Baru Berlaku

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding berpandangan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana…

2 jam yang lalu

Kementan Sampaikan Permohonan Maaf, Bantuan Beras Kini Sudah Mencapai 16 Milyar, bukan lagi 1,3 M

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menanggapi ramainya perhatian publik terkait data bantuan yang beredar…

3 jam yang lalu

Produk Industri Halal Capai USD 10 Juta pada JFEX Winter 2025

MONITOR, Jakarta - Kemenperin berhasil mencatatkan hasil yang sangat memuaskan pada partisipasinya dalam pameran the…

5 jam yang lalu

Menteri Maman Sebut Industrialisasi Olahraga Pemacu Pengembangan UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut urgensi industrialisasi…

5 jam yang lalu

Menag Tutup MHQ Internasional untuk Disabilitas Netra 2025, Ini Juaranya?

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional untuk Disabilitas Netra berakhir pada 6 Desember…

7 jam yang lalu