PARLEMEN

PKS Minta Definisi Teroris Diperjelas Dahulu di RUU Terorisme

MONITOR, Jakarta – Anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi PKS Nasir Jamil menyebut ada unsur propanganda asing pada tindakan terorisme. Nasir menuturkan, hal itulah yang menjadi latar belakang perlunya poin definisi pada RUU Terorisme.

“Kenapa perlu ada definisi agar kita berdaulat dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan terorisme. Karena kita sadar bahwa terorisme ini juga terkait dengan ada unsur-unsur propaganda asing juga ada dalam kasus-kasus terorisme,” kata Nasir saat diskusi bertema ‘RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?’ di ruang diskusi Media Center DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).

 

Menurutnya, alasan poin definisi tersebut diperlukan supaya penanganan kasus terorisme lebih terfokus. Terfokus dalam hal ini, dikatakan oleh Nasir, tidak salah dalam mengidentifikasi terorisme.

“Kedua agar kita lebih fokus, agar semua instansi yang terlibat dalam penanganan terorisme tahu, nggak beda-beda dia lihat terorisme. Nanti ada misalnya institusi ini melihat bahwa terorisme itu pakai celana cangkrang (gantung), kemudian ada panah, suka latihan panah, pengajiannya eksklusif, janggutnya agak ini,“ sebut anggota Komisi III DPR ini.

Lebih dari itu, Nasir mengungkapkan, poin definisi tersebut dapat memudahkan Kementerian Luar Negeri untuk menjawab laporan yang masuk dari United Nations (UN) terkait adanya warga Indonesia yang melakukan terorisme. Tak hanya itu, definisi tersebut juga nantinya berkaitan dengan UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“UN sering block notice, kirim surat ke Kementerian Luar Negeri Indonesia bahwa ada orang-orang yang mereka anggap teroris masuk dalam jaringan teroris. Misalnya, UN bilang ada tujuh orang warga negara Indonesia terlibat jaringan terorisme. Nanti Kementerian Luar Negeri menjawab ‘oh ternyata dari tujuh orang itu 80 orang yang teridentifikasi’. Dengan adanya definisi akan lebih mudah Kementerian Luar Negeri untuk menjawab,” tuturnya.

“Begitu juga nanti ketika penetapan di PN dalam UU Pendanaan Terorisme, UU Nomor 9/2013 itu juga disebutkan bahwa orang ketika dia masuk jaringan teroris itu lewat penetapan PN. Jadi polisi memberitahukan, meminta kepada PN untuk menetapkan orang itu sebagai jaringan terorisme. Tapi apa sanksinya? Dia cuma diblokir rekeningnya, tapi dia bebas kemana-mana. Jadi itu perlunya definisi sehingga kita kenapa lebih fokus,” sambung Nasir.

Recent Posts

DPR Harap Prabowo Suarakan Kemerdekaan Penuh Palestina di Mesir

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta berharap kehadiran Presiden Prabowo Subianto…

24 menit yang lalu

KPI Minta Seluruh Lembaga Penyiaran Hormati Keberagaman Sosial dalam Tayangan

MONITOR, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk…

1 jam yang lalu

Kritik DPR Soal Kebijakan BPJPH Dinilai Cerminkan Keberpihakan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kritik keras DPR RI terhadap rencana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH)…

4 jam yang lalu

Tiga Kementerian Sinergi Perkuat Infrastruktur Pesantren untuk Lindungi Santri

MONITOR, Jakarta - Tragedi ambruknya bangunan musala pondok pesantren menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk…

4 jam yang lalu

MAN IC Pekalongan Gondol Medali Emas Ekonomi pada Ajang OSN 2025

MONITOR, Malang - Delegasi MAN Insan Cendekia Pekalongan (ICP) raih medali emas bidang ekonomi, pada…

6 jam yang lalu

Tentang Bantuan Pesantren dan Rumah Ibadah, Menag: Pastikan Datanya Benar!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya langkah terpadu antara pusat dan daerah…

6 jam yang lalu