Ilustrasi : HTI
MONITOR, Jakarta – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap sah secara hukum. hal tersebut sesuai hasil sidang putusan perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Hakim PTUN sepakat dengan pemerintah soal pembubaran HTI yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dengan memutuskan menolak gugatan HTI.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Majelis Hakim Tri Cahaya Indra Permana yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5).
Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.
MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan…
MONITOR, Jakarta - Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa pembinaan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan supervisi dan pengecekan langsung…
MONITOR, Lebak — Menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan menjadi hal penting agar umat Islam…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberantas…