NASIONAL

Gugatan Ditolak, HTI Sah Dibubarkan!

MONITOR, Jakarta – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap sah secara hukum. hal tersebut sesuai hasil sidang putusan perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Hakim PTUN sepakat dengan pemerintah soal pembubaran HTI yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dengan memutuskan menolak gugatan HTI.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Majelis Hakim Tri Cahaya Indra Permana yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5).

Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.

Recent Posts

Mentan Amran Sebut Pertanian Solusi Selesaikan Kemiskinan Ekstrem di Jember

MONITOR, Jatim - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan solusi…

6 menit yang lalu

Puncak Dies Natalis ke-59 Universitas Pancasila

MONITOR, Jakarta - Universitas Pancasila (UP) menggelar Acara Puncak Dies Natalis ke-59 dengan semangat kebersamaan…

13 menit yang lalu

MRC 2025 Diikuti 616 Tim, Kemenag Pastikan Madrasah Siap Bersaing

MONITOR, Bogor - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa untuk menciptakan inovasi teknologi…

3 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Penguatan Keselamatan Industri Kimia melalui Konsorsium Indonesia-Jepang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian kembali memperkuat komitmennya dalam penerapan Smart Industrial Safety (SIS) melalui…

5 jam yang lalu

Menag Dorong Siswa Madrasah Jangan Hanya Unggul Agama Tapi Juga Teknologi

MONITOR, Bogor - Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka ajang Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 yang…

5 jam yang lalu

Panglima TNI Hadiri Kejuaraan Menembak Kasau Cup 2025

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Kejuaraan Menembak Kasau Cup 2025…

11 jam yang lalu