MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah melakukan penipuan terhadap mantan pejabat teras Riau sebesar Rp 3,250 miliar.
Dari berkas laporan polisi LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.
“Namun sebagai proses administrasi saudara Pras meminta uang sebesar 3,250 miliar. Dan oleh saudara Zaini disanggupi meski pun pembayarannya dilakukan secara bertahap,”kata William seperti yang tertulis dalam laporan polisi.
Waktu terus berlalu, ternyata apa yang dijanjikan Pras tidak terbukti. Malah dikatakan Willam, kliennya di non job kan dari jabatan Sekda.
“Akhirnya klien kami mencoba meminta dikembalikan uang yang sudah diberikan dengan alasan janji dari Pras tidak terbukti. Bahkan untuk meminta uang kembali kami sudah mengirim surat somasi sebanyak 2 kali tapi tetap tak direspon,”terangnya.
“Karena tak pernah mendapat respon akhirnya kami membuat laporan ini ke Polda Metro Jaya,”tambah William seraya mengatakan kalau peristiwa itu terjadi di tahun 2014 lalu.
Belum ada pernyataan resmi dari Pras sendiri terkait peladora ini. Pesan yang dikirimkan MONITOR belum mendapat tanggapan dari Pras. Bahkan usai menghadiri rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKS, Pras langsung meninggalkan rapat paripurna tanpa diketahui media.