Categories: NASIONALPOLITIK

Pengamat: Pemecatan Fahri Hamzah Berpotensi Seret Ketua Majelis Syuro PKS

MONITOR, Jakarta – Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan Presiden PKS M Sohibul Imam di Polda Metro Jaya kian memanas. Jika Sohibul terbukti mencemarkan nama baik atau melakukan fitnah, maka itu berpotensi menyeret Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri ke dalam ranah pidana.

Pengamat Politik dari Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai, jika benar Fahri Hamzah dipecat bukan karena pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan UU, tetapi murni karena menolak permintaan mundur dari Ketua Majlis Syuro PKS, maka PKS sedang berada dalam masalah besar.

“Apalagi, kalau Fahri Hamzah mau membuka peristiwa yang sebenarnya terjadi dan melapor pidana tindakan Salim Segaf Aljufri,” kata pria yang akrab disapa Ipang, di Jakarta, Jumat (4/5).

“Partai Politik adalah badan hukum public yang semua tindakan terahadap anggotanya harus rasional dan disarkan pada peraturan perundang-undangan,” ucap dia lagi.

Ia pun mengaku heran, sekaliber Presiden PKS justru menyebut pemecatan Fahri Hamzah dikarenakan membangkang untuk menolak mundur dari jabatan pimpinan DPR. Fakta ini secara tidak langsung kontra dengan alasan sebelumnya yang dipaparkan kuasa hukum PKS di sidang PN Jakarta Selatan.

“Jika benar bahwa ternyata pemecatan Fahri Hamzah dilakukan bukan karena berbagai alasan yang telah disampaikan dalam sidang di PN Jaksel, maka PKS telah memberikan keterangan palsu di pengadilan,” terangnya.

“Rilis yang disampaikan oleh ketua Majelis Syuro PKS yang mengakui ucapan Sohibul Iman bahwa memang benar Fahri dipecat bukan karena pelanggaran hukum tetapi karena disebut membangkang menolak perintah mundur sebagai pimpinan DPR oleh ketua Majlis Syuro PKS, maka ini berbahaya sekali,” sebut Ipang.

Tidak hanya itu, PKS secara kelembagaan juga berpotensi digugat oleh basis konstuen pemilih Fahri Hamzah jika merasa dirugikan atas putusan partai yang menghilangkan wakil mereka dalam Pemilu.

“Keterangan Salim Segaf Aljufri itu berbahaya karena, pertama fakta bahwa ternyata PKS memberi keterangan berbeda terkait alasan pemecatan dipengadilan memiliki konsekuensi pidana. Kedua terbuka fakta adanya pemaksaan kepada seorang pejabat publik mundur dari jabatannya itu juga memiliki konsekuensi pidana, dan ketiga bahwa konsekuensi dari menolak permintaan mundur yang tidak ada ketentuan dalam UU Publik lalu mengakibatkan Fahri Hamzah dipecat dari anggota Parpol dan di PAW sebagai anggota DPR itu membuka peluang bagi konstituen untuk menguji pembubaran PKS di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Recent Posts

Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 44+500 s.d. KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak

MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…

2 jam yang lalu

Siswi MAN Asahan Lulus SNBP Teknik Perkapalan Undip

MONITOR, Jakarta - Namanya Alfira Rahmadani. Siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Asahan ini…

4 jam yang lalu

Kemenperin: Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian gencar memacu pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di…

14 jam yang lalu

Siswa MAN Humbahas Tembus SNBP Kedokteran UI

MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…

20 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Australia Cetak SDM Industri Furnitur yang Kompeten Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…

1 hari yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan Ruas Tol Trans Sumatera

MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…

1 hari yang lalu