KEAGAMAAN

Pelunasan BPIH Tahap I Ditutup, Kuota Haji Reguler Tersisa 15.044

MONITOR, Jakarta – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler tahap I resmi ditutup hari ini, Jumat (04/05), pukul 15.00 WIB. Dengan ditutupnya pelunasan tahap I, masih ada 15.044 kuota haji yang belum terlunasi, jumlah itu terdiri dari 13.532 kuota jemaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

“Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 188.956 atau 92.63%,” terang Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra di Jakarta, Jumat (04/05).

Menurut pria yang akrab disapa Nafit itu, Maluku menjadi provinsi dengan prosentase pelunasan terendah, yaitu 88,63%. Dari 1.082 kuota, sudah terlunasi 959 orang sehingga masih tersisa 123. Sementara prosentase pelunasan tertinggi adalah provinsi Bangka Belitung, mencapai 98,57%. Dari 1.061 kuota, sudah terlunasi 1.049 orang sehingga hanya tersisa 12.

Provinsi dengan jumlah jemaah haji terbanyak yang sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat. Dari 38.567 kuota, sudah terlunasi 35.906 orang. Urutan berikutnya adalah Jawa Timur dengan 32.012 dari kuota 35.034. “Jawa Tengah di urutan ketiga, dengan jumlah jemaah melunasi 29.148 orang dari 30.225 kuota,” ujarnya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.488 untuk jemaah haji dan 1.512 untuk TPHD.

“Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 16 – 25 Mei mendatang,” tambahnya.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Nafit, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%

Recent Posts

Hadiri Grand Launching SPPG BGN-PPUM Terintegrasi, Menag Ajak Warga Perkuat Syukur

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat rasa…

2 jam yang lalu

Komisi VII DPR Serahkan Bantuan Rp500 Juta untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Komisi VII DPR RI menyalurkan bantuan senilai Rp500 juta bagi pelaku usaha…

5 jam yang lalu

Inilah Pemenang SANFFEST Perdana, 125 Film Karya Santri dari Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Santri Film Festival (SANFFEST) 2025. Total ada 125 karya…

6 jam yang lalu

KKP Terus Salurkan Alat Pembersih Air untuk Aceh dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir…

8 jam yang lalu

Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik, Tertinggi dalam 11 Tahun

MONITOR, Jakarta - Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencapai 77,89, skor tertinggi sejak survei…

10 jam yang lalu

MTI Dorong Penguatan Transportasi Perdesaan dan Daerah Tertinggal

MONITOR, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong penguatan kebijakan transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah…

11 jam yang lalu