SOSIAL

Perpres TKA Dinilai Kangkangi Gubernur dan Bupati

MONITOR, Jakarta – Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus menjadi polemik. Itu karena, selain dianggap mempersempit peluang tenaga kerja lokal, perpres tersebut juga banyak betentangan dengan peraturan yang lain, salah satunya yaitu dengan peraturan otonomi daerah.

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, keberadaan Perpres TKA telah menabrak aturan otonomi daerah soal izin TKA. Dimana dalam aturan ini, Gubernur dan Bupatui tidak lagi memiliki kewenangan soal pemberian izin kerja bagi TKA.

“Ini menurut saya pelanggaran terhadap undang-undang otonomi daerah. Karena dalam perpres yang sekarang, itu menghilangkan peranan Gubernur dan bupati,” kata Jumhur kepada MONITOR, Kamis (3/5).

Dikatakan Jumhur, terkait izin TKA, Izin pertama memang kewenangan pemerintah pusat untuk mengeluarkanya, akan tetapi begitu perpanjangan itu sudah menjadi wewenang pemerintah daerah.

“Kalau bekerjanya lintas Kabupaten, itu wewenang Gubernur namun apabila TKA itu menetap disatu Kabupaten, itu menjadi wewenang Bupati,” terang Jumhur.

Dalam Perpres TKA yang baru, lanjut Jumhur Gubernur dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki kewenangan memberikan izin kerja bagi TKA. “Kalau dalam perpres yang dulu masih ada, sekarang dihilangkan. Jadi istilahnya pemerintah pusat mengangkangi gubernur dan bupati/walikota,” imbuh Jumhur.

Jumhur melanjutkan, hilangnya peranan Gubernur dan Bupati tersebut lantaran dalam Perpres TKA tahun 2018 tersebut Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) nya tidak dibatasi.

“Dalam perpres yang sekarang, tidak ada batas waktu. Jadi mau RPTKA-nya 10 tahun, 15 tahun tidak ada masalah, mengikuti saja. Jadi semacam ada kelonggaran dari sisi jangka waktu untuk para TKA bekerja di tanah air,” kata Jumhur.

Recent Posts

Puteri Komarudin Dorong Penguatan Sinergi SMV Kementerian Keuangan

PARLEMENTARIA, Jakarta - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam program…

5 jam yang lalu

Kemnaker–Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…

13 jam yang lalu

Srikandi Jasa Marga Gelar Inspira Talks Bertema “Leading with HEART” Bersama Maudy Ayunda

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…

13 jam yang lalu

Selaraskan Implementasi CSR dan ESG, Jasa Marga Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…

13 jam yang lalu

Pengawasan Partisipatif Muda dalam Politik Elektoral

Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…

19 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

1 hari yang lalu