SOSIAL

Perpres TKA Dinilai Kangkangi Gubernur dan Bupati

MONITOR, Jakarta – Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus menjadi polemik. Itu karena, selain dianggap mempersempit peluang tenaga kerja lokal, perpres tersebut juga banyak betentangan dengan peraturan yang lain, salah satunya yaitu dengan peraturan otonomi daerah.

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, keberadaan Perpres TKA telah menabrak aturan otonomi daerah soal izin TKA. Dimana dalam aturan ini, Gubernur dan Bupatui tidak lagi memiliki kewenangan soal pemberian izin kerja bagi TKA.

“Ini menurut saya pelanggaran terhadap undang-undang otonomi daerah. Karena dalam perpres yang sekarang, itu menghilangkan peranan Gubernur dan bupati,” kata Jumhur kepada MONITOR, Kamis (3/5).

Dikatakan Jumhur, terkait izin TKA, Izin pertama memang kewenangan pemerintah pusat untuk mengeluarkanya, akan tetapi begitu perpanjangan itu sudah menjadi wewenang pemerintah daerah.

“Kalau bekerjanya lintas Kabupaten, itu wewenang Gubernur namun apabila TKA itu menetap disatu Kabupaten, itu menjadi wewenang Bupati,” terang Jumhur.

Dalam Perpres TKA yang baru, lanjut Jumhur Gubernur dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki kewenangan memberikan izin kerja bagi TKA. “Kalau dalam perpres yang dulu masih ada, sekarang dihilangkan. Jadi istilahnya pemerintah pusat mengangkangi gubernur dan bupati/walikota,” imbuh Jumhur.

Jumhur melanjutkan, hilangnya peranan Gubernur dan Bupati tersebut lantaran dalam Perpres TKA tahun 2018 tersebut Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) nya tidak dibatasi.

“Dalam perpres yang sekarang, tidak ada batas waktu. Jadi mau RPTKA-nya 10 tahun, 15 tahun tidak ada masalah, mengikuti saja. Jadi semacam ada kelonggaran dari sisi jangka waktu untuk para TKA bekerja di tanah air,” kata Jumhur.

Recent Posts

Menaker: SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

MONITOR, Pelalawan — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci…

4 jam yang lalu

TNI Bangun Sumur Bor untuk Warga Bokimaake melalui Program TMMD

MONITOR, Halmahera Timur - Harapan warga Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, untuk…

5 jam yang lalu

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II…

6 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Industri Dalam Pelaporan SIINas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan industri dalam…

6 jam yang lalu

Mahasiswa KKN FIKOM Universitas Pancasila Gelar Pelatihan Digital Marketing, Perkuat Daya Saing UMKM Desa Tonjong

MONITOR, Bogor – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 2 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas…

24 jam yang lalu

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…

1 hari yang lalu