MONITOR, Jakarta – Kasus penculikan bayi Aditya oleh tersangka bernama Jumiyanti, menuai sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui, Jumiyanti mengaku sempat mendapat bisikan gaib untuk menculik dan membawa kabur bayi tersebut.
Kepada pihak kepolisian, Jumiyanti mengaku terpaksa menculik bayi itu karena ingin memiliki anak. Dari pernikahannya dengan suami pertama, ia mendapatkan tiga anak. Namun ia belum memiliki anak dari suami kedua.
“Saya tertarik dan langsung cepat-cepat gitu kayak kemasukan setan, kayak ada yang bilang ‘ambil aja ambil aja‘ gitu. Saya itu nggak mikir akibatnya, saya bersalah banget, salah besar saya,” ujar dia kepada polisi.
Atas kasus ini, Komisioner KPAI Susianah Afandy mengatakan tersangka penculikan harus diberikan sanksi pidana atas dasar alasan apapun.
Susianah yang membidangi sosial dan anak ini menyatakan, Jumiyanti harus menerima hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun pidana. Selain itu, pelaku terancam denda UUPA 35/2014.
“Anak tidak boleh jadi alat eksploitasi apapun, ekonomi, mistis, seksual apalagi hal-hal yang tidak masuk akal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima MONITOR, Rabu (2/5).
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tenggelamnya Kapal…
MONITOR, Malang - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan usaha peternak mandiri di…
MONITOR, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberi bantuan modal usaha kepada 100 pasangan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani…
MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia melalui Komando Armada II (Koarmada II) bergerak cepat merespons…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus memperkuat hubungan bilateral dengan Arab Saudi, khususnya dalam bidang…