MONITOR, Jakarta – Kasus penculikan bayi Aditya oleh tersangka bernama Jumiyanti, menuai sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui, Jumiyanti mengaku sempat mendapat bisikan gaib untuk menculik dan membawa kabur bayi tersebut.
Kepada pihak kepolisian, Jumiyanti mengaku terpaksa menculik bayi itu karena ingin memiliki anak. Dari pernikahannya dengan suami pertama, ia mendapatkan tiga anak. Namun ia belum memiliki anak dari suami kedua.
“Saya tertarik dan langsung cepat-cepat gitu kayak kemasukan setan, kayak ada yang bilang ‘ambil aja ambil aja‘ gitu. Saya itu nggak mikir akibatnya, saya bersalah banget, salah besar saya,” ujar dia kepada polisi.
Atas kasus ini, Komisioner KPAI Susianah Afandy mengatakan tersangka penculikan harus diberikan sanksi pidana atas dasar alasan apapun.
Susianah yang membidangi sosial dan anak ini menyatakan, Jumiyanti harus menerima hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun pidana. Selain itu, pelaku terancam denda UUPA 35/2014.
“Anak tidak boleh jadi alat eksploitasi apapun, ekonomi, mistis, seksual apalagi hal-hal yang tidak masuk akal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima MONITOR, Rabu (2/5).
MONITOR, Banjarmasin - Agenda penguatan mutu pesantren memasuki fase penting setelah pemerintah menyiapkan pembentukan Direktorat…
MONITOR, Jakarta - Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad mengapresiasi peran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah industrialisasi di sektor farmasi dan kosmetik untuk…
MONITOR, Jakarta - Gelaran Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 resmi ditutup oleh Menteri Agama RI,…