PEMERINTAHAN

Kementan Launching Ekspor Gula Serbuk Organik

MONITOR, Soropadan – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan launching Ekspor Gula Serbuk Organik pada tanggal 2 Mei 2018 di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Perkebunan Soropadan, Jawa Tengah.

“Kementerian pertanian mendukung dan mendorong kreasi petani berupa produk olahan gula serbuk dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani”, demikian disampaikan oleh Ir. Hari Priyono M.Si Staf ahli menteri bidang investasi pertanian di sela-sela mengunjungi stand petani pada acara ekspor perdana gula serbuk kelapa organik.

Hari Priyono menambahkan, gula semut kelapa organik ini merupakan salah satu komoditas yang lagi tren di pasar internasional.

Untuk itu, selain membuka akses pasar, Ia juga meminta layanan standarisasi ditingkatkan dan dipermudah.
Ekspor komoditi organik ini adalah yang perdana dilakukan dari Soropadan, Temanggung Jawa Tengah. Satu Kontainer berisikan 18.5 Ton serbuk kelapa organik, akan diekspor ke negara Tujuan Polandia. Selebihnya, sekitar 10 kontainer lain atau sebanyak 185 ton diekspor ke sejumlah negara Eropa antara lain Jerman, Polandia, Yunani, Inggris dan Australia(total ekspor 1 tahun).

Pengembangan Desa Pertanian Organik Berbasis Komoditas Perkebunan bertujuan untuk menerapkan kegiatan budidaya perkebunan yang ramah lingkungan dengan pola pemenuhan input usaha tani secara mandiri berbasis kepada potensi agroekosistem dan keanekaragaman hayati serta dihasilkannya komoditas perkebunan yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Lokasi dan komoditi yaitu 23 Provinsi, 73 Kabupaten/Kota, 155 Desa 8 komoditi : kopi, kakao, teh, kelapa, aren, lada, pala, jambu mete.
Bantuan input produksi : Ternak ruminansia besar/kecil (sapi/kambing) : sapi 6 ekor/kt, kambing 30 ekor/kt, Palawija, Tanaman pakan ternak, Kandang ternak dan rumah kompos, Peralatan lab. Sederhana : pembuatan APH, Pesnab dan MOL, dan Peralatan pertanian kecil dan gerobak (pengangkut pupuk oganik).

Capaian kegiatan s.d tahun 2018 :
1. Jumlah pelaku organik yang telah disertifikasi: 86 pelaku organik
2. Jumlah populasi ternak : ternak kambing/domba sebanyak 1.917 ekor (sebelumnya 1.640 ekor) dan sapi sebanyak 512 ekor (sebelumnya 511 ekor)
3. Petani mulai mandiri dalam penggunaan input produksi seperti: pupuk organik (kompos dari kotoran ternak/hijauan tanaman),MOL dan APH
4. Pada minggu ke-2 dan ke-4 bulan Juli tahun 2017 telah dilakukan penandatanganan Letters of Intens antara kelompok tani pelaksana kegiatan pengembangan desa organik berbasis komoditas perkebunan (Provinsi Jawa Timur dan Maluku) dengan trader, dan otoritasjasa keuangan (OJK).
5. Rencana Ekspor tahun 2018 Jawa Timur untuk Kopi dan Banten untuk Gula semut (aren)
6. Sertifikat yang akan dituju adalah: organik SNI, organik ekspor (disesuaikan dengan tujuan pasar, Rainforest Alliance dan UTZ
Solusi pengembangan pertanian organik yaitu Pemerintah memfasilitasi akses petani terhadap pelaku pasar yang memiliki kemampuan dalam pemasaran produk organik pertanian khususnya perkebunan
Tujuan :
• Ekspose kegiatan eksport perdana produk perkebunan organik hasil kelompok tani pelaksana kegiatan desa organik
• sarana /wahana untuk menyakinkan petani bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk membantu pemasaran produk -produk perkebunan organik , selanjutnya petani menjadi lebih bersemangat untuk melaksanakan kegiatan perkebunan organiknya
• Membangun komitmen antara kelompok tani pelaksana kegiatan pengembangan desa pertanian organik berbasis komoditas perkebunan dengan pengusaha/trader produk organik dalam pemasaran produk organik perkebunan
• Membangun komitmen pemerintah daerah setempat dalam meningkatkan produksi /produktivitas dan mutu produk organik perkebunan.

Pada kegiatan tersebut, terdapat stand kopi dan dilakukan penyerahan Lol dan penandatanganan MoU, dimaksudkan untuk menjamin dan membantu pemasaran produk organik perkebunan yang dihasilkan oleh kelompok tani pelaksana kegiatan Pengembangan Desa Pertanian Organik Berbasis Komoditas Perkebunan.

Sedangkan manfaatnya adalah produk kopi dan produk lainnya hasil kelompok tani terjamin pemasarannya. Selain itu pembinaan atau pendampingan teknis (pemenuhan spesifikasi produk) dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak swasta.

Recent Posts

Pemerintah Sita 4 Juta Hektar Lahan dan Tutup 1.000 Tambang Ilegal

MONITOR, Jakarta - Pendekatan ekoteologi yang dikembangkan Kementerian Agama sejalan dengan langkah tegas Presiden dalam…

3 jam yang lalu

WEF Davos 2026 Jadi Momentum Penguatan Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam memastikan investasi yang masuk ke Indonesia tidak…

4 jam yang lalu

Efisienkan Kegiatan, Menag Usulkan STQ Digabung ke MTQ

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan agar Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) dihapus…

6 jam yang lalu

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

MONITOR, Jakarta - Operasi pencarian korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten…

14 jam yang lalu

Lindungi Peternak-Konsumen, Mentan Amran Tegaskan Pengawasan Ketat DOC hingga Daging Sapi

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan…

16 jam yang lalu

Klinik UMKM Bangkit Diluncurkan di Sumbar Bantu Percepat Pemulihan Pascabencana

MONITOR, Sumatera Barat - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meresmikan Klinik UMKM Bangkit…

17 jam yang lalu