Categories: Uncategorized

Pemerintah Diberi Waktu Tiga Bulan Susun Peraturan Turunan Perpres TKA

MONITOR, Jakarta – Menanggapi terusnya berkembang polemik mengenai gempuran TKA di Indonesia, yang juga menjadi isu krusial dalam peringatan hari buruh Internasional (MayDay) hari ini, Selasa (1/5), Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, jika komisi memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk sesegera menyusun peraturan turunan dari ketentuan peraturan presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA).

“Persoalannya  Perpres 20, ini kan baru. Dalam rekomendasi Panja kami dulu adalah pemerintah harus memiliki Satgas pengawasan TKA terutama yang ilegal, dan itu belum dilakukan,” kata Dede Yusuf, di Jakarta, Selasa (1/5).

“Karena itu, kami memberi waktu 3 bulan kepada pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi kami, dan kemudian menyusun peraturan turunan yang tidk bertentangan dengan UU,” tambahnya.

Menurut Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut, jika dalam batas waktu yang diberikan pemerintah tidak juga berhasil menyusun satu langkah pembentukan Satgas pengawasan TKA, tentunya akan ada peningkatan penggunaan instrumen dewan nantinya.

‘Jika dalam 3 bulan ternyata Pemerintah tidak berhasil juga, tentu kami akan meningkatkan Panja ini menjadi tingkatan yang lebih lanjut. Itu bisa menjadi Pansus, bisa menjadi hak angket dan sebagainya. Posisi kita adalah itikad baik pemerintah kita hargai, tapi jangan melanggar UU,” papar politikus Demokrat itu.

Lebih lanjut, ketika disinggung soal adanya usulan pembentukan Pansus TKA, apa fraksi Demokrat akan ikut ambil bagian? Mantan wakil gubernur Jawa Barat itu enggan menanggapinya.

“Ini kan masa reses, pada libur semua (anggota dewan). Artinya saya tidak bisa mengatasnamakan fraksi karena belum ada keputusan, kita belum rapat fraksi, saya hanya bisa mengatasnamakan komisi IX, yang kita sudah melaksanakan rapat kerja, sudah membahas masalah ini, kesepakatannya adalah demikian,” ujarnya.

“Yakni, kita beri waktu 3 bulan untuk peraturan turunan nya, Permennya harus tidaj boleh melanggar UU, dan Satgas itu harus dibentuk, kita juga bikin Timwas,” pungkasnya.

Recent Posts

Mahasiswa Universitas Islam Depok Raih Penghargaan di Ajang International Conference Santri Mendunia 2026

MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…

3 jam yang lalu

Waka Komisi IV DPR: Rehabilitasi Sawah Pascabencana Aceh-Sumatera Harus Jadi Strategi Perlindungan Produksi Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…

7 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Ada Ancaman Hukuman Bagi yang Beri Perlakuan Spesial ke Pelaku Pencabulan Santriwati

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…

7 jam yang lalu

Kementan Gerak Cepat Tangani Kasus Rabies di Maros

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian bergerak cepat menangani kasus gigitan anjing rabies di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan…

14 jam yang lalu

FDIKOM UIN Jakarta Resmikan Common Room Pascasarjana, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Akademik

MONITOR, Tangerang Selatan - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali…

15 jam yang lalu

Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

MONITOR, Blitar – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas…

15 jam yang lalu