BERITA

KSPI Bulat Dukung Prabowo Nyapres

MONITOR, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat, Sabtu (28/4), memutuskan secara bulat dan aklamasi untuk mendukung Prabowo Subianto pada pemilu presiden tahun 2019.

Keputusan tersebut diambil setelah perwakilan pimpinan federasi serikat pekerja afiliasi KSPI dan peserta Rakernas menyampaikan pandangannya tentang sosok calon presiden yang akan didukung oleh KSPI pada tahun 2019 nanti.

Salah satu pertimbangan KSPI memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto, karena ia memiliki komitmen untuk menjalankan 10 tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura) yang diajukan oleh KSPI dalam bentuk kontrak politik.

“Sejauh ini hanya Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjalan tuntutan buruh dan rakyat. Karena itu, buruh KSPI secara bulat akan memberikan dukungan kepada beliau menjadi Presiden periode tahun 2019 – 2024,” kata Said Iqbal melalui keterangannya kepada MONITOR, Jakarta, Senin (30/4).

Dengan begitu, KSPI akan memberikan dukungan penuh kepada Prabowo serta akan mendeklarasikan dukungan untuk maju sebagai Presiden 2019 mendatang, yang akan dideklarasikan tepat pada tanggal 1 Mei 2018 di Istora Senayan.

Selain itu, KSPI juga akan merekomendasikan kepada partai politik untuk mendaulat Rizal Ramli sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto.

“Rizal Ramli dinilai sebagi sosok yang tepat untuk mendampingi Prabowo, karena ia dianggap sebagi sosok yang memahami dan bisa mencarikan solusi atas persoalan ekonomi,” ujar Said.

Said mengklaim, KSPI akan fokus untuk membahas berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh, kemudian seruan ‘ganti presiden’ yang beberapa kali terdengar. Kata dia, Inilah yang juga menjadi alasan bagi KSPI untuk tidak memberikan dukungan kepada petahana Presiden Joko Widodo.

“Karena beberapa kebijakan Pemerintah dianggap tidak pro buruh, seperti kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Undang-Undang Tax Amnesty, hingga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 terkait dengan TKA,” pungkas Presiden KSPI ini.

Recent Posts

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin: Pelajar NU Harus Jadi Garda Terdepan Inovasi

MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…

3 jam yang lalu

Kementerian PU Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Sesuai Target

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…

3 jam yang lalu

DPR: Tidak Pernah Ada Kejelasan Siapa Saja 113 Orang Penulis Ulang Sejarah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…

4 jam yang lalu

Pangkas Impor, Kemenperin dan YPTI Produksi Komponen Welcab Alphard

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…

7 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan 310 Miliar Lebih kepada Yatim dan Penyandang Disabilitas di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

10 jam yang lalu

Letjen TNI Novi Helmy Prasetya Kembali Berdinas di TNI Usai dari BUMN

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan…

11 jam yang lalu