BERITA

KSPI Bulat Dukung Prabowo Nyapres

MONITOR, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat, Sabtu (28/4), memutuskan secara bulat dan aklamasi untuk mendukung Prabowo Subianto pada pemilu presiden tahun 2019.

Keputusan tersebut diambil setelah perwakilan pimpinan federasi serikat pekerja afiliasi KSPI dan peserta Rakernas menyampaikan pandangannya tentang sosok calon presiden yang akan didukung oleh KSPI pada tahun 2019 nanti.

Salah satu pertimbangan KSPI memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto, karena ia memiliki komitmen untuk menjalankan 10 tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura) yang diajukan oleh KSPI dalam bentuk kontrak politik.

“Sejauh ini hanya Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjalan tuntutan buruh dan rakyat. Karena itu, buruh KSPI secara bulat akan memberikan dukungan kepada beliau menjadi Presiden periode tahun 2019 – 2024,” kata Said Iqbal melalui keterangannya kepada MONITOR, Jakarta, Senin (30/4).

Dengan begitu, KSPI akan memberikan dukungan penuh kepada Prabowo serta akan mendeklarasikan dukungan untuk maju sebagai Presiden 2019 mendatang, yang akan dideklarasikan tepat pada tanggal 1 Mei 2018 di Istora Senayan.

Selain itu, KSPI juga akan merekomendasikan kepada partai politik untuk mendaulat Rizal Ramli sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto.

“Rizal Ramli dinilai sebagi sosok yang tepat untuk mendampingi Prabowo, karena ia dianggap sebagi sosok yang memahami dan bisa mencarikan solusi atas persoalan ekonomi,” ujar Said.

Said mengklaim, KSPI akan fokus untuk membahas berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh, kemudian seruan ‘ganti presiden’ yang beberapa kali terdengar. Kata dia, Inilah yang juga menjadi alasan bagi KSPI untuk tidak memberikan dukungan kepada petahana Presiden Joko Widodo.

“Karena beberapa kebijakan Pemerintah dianggap tidak pro buruh, seperti kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Undang-Undang Tax Amnesty, hingga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 terkait dengan TKA,” pungkas Presiden KSPI ini.

Recent Posts

Ribuan Guru Ikuti Uji Pengetahuan PPG Mapel Umum 2025

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Uji…

3 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Konsistensi Industri Tekstil Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan administratif, serta konsistensi strategi bagi…

9 jam yang lalu

Pembahasan RUU Haji Perlu Segera Disahkan di Paripurna DPR

MONITOR, Jakarta - Menanggapi pembahasan RUU Haji, Pakar Hukum Unusia, Erfandi menyatakan bahwa pembahsan revisi…

11 jam yang lalu

Prediksi Susunan Pemain Persija vs Malut United, Belum Terkalahkan!

MONITOR, Jakarta - Persija Jakarta bakal menjamu Malut United pada pekan ketiga Super League 2025/2026. Laga…

12 jam yang lalu

Delegasi Parlemen Eropa Kagum Cara Indonesia Merawat Kerukunan

MONITOR, Jakarta - Delegasi Parlemen Eropa yang dipimpin Ketua Komite HAM, Arkadiusz Mularczyk, mengungkapkan kekaguman…

13 jam yang lalu

DPR Nilai Swasembada Beras Jadi Indikator Keberhasilan Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan bahwa tercapainya…

14 jam yang lalu