Jumat, 29 Maret, 2024

KSPI Bulat Dukung Prabowo Nyapres

MONITOR, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat, Sabtu (28/4), memutuskan secara bulat dan aklamasi untuk mendukung Prabowo Subianto pada pemilu presiden tahun 2019.

Keputusan tersebut diambil setelah perwakilan pimpinan federasi serikat pekerja afiliasi KSPI dan peserta Rakernas menyampaikan pandangannya tentang sosok calon presiden yang akan didukung oleh KSPI pada tahun 2019 nanti.

Salah satu pertimbangan KSPI memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto, karena ia memiliki komitmen untuk menjalankan 10 tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura) yang diajukan oleh KSPI dalam bentuk kontrak politik.

“Sejauh ini hanya Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjalan tuntutan buruh dan rakyat. Karena itu, buruh KSPI secara bulat akan memberikan dukungan kepada beliau menjadi Presiden periode tahun 2019 – 2024,” kata Said Iqbal melalui keterangannya kepada MONITOR, Jakarta, Senin (30/4).

- Advertisement -

Dengan begitu, KSPI akan memberikan dukungan penuh kepada Prabowo serta akan mendeklarasikan dukungan untuk maju sebagai Presiden 2019 mendatang, yang akan dideklarasikan tepat pada tanggal 1 Mei 2018 di Istora Senayan.

Selain itu, KSPI juga akan merekomendasikan kepada partai politik untuk mendaulat Rizal Ramli sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto.

“Rizal Ramli dinilai sebagi sosok yang tepat untuk mendampingi Prabowo, karena ia dianggap sebagi sosok yang memahami dan bisa mencarikan solusi atas persoalan ekonomi,” ujar Said.

Said mengklaim, KSPI akan fokus untuk membahas berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh, kemudian seruan ‘ganti presiden’ yang beberapa kali terdengar. Kata dia, Inilah yang juga menjadi alasan bagi KSPI untuk tidak memberikan dukungan kepada petahana Presiden Joko Widodo.

“Karena beberapa kebijakan Pemerintah dianggap tidak pro buruh, seperti kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Undang-Undang Tax Amnesty, hingga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 terkait dengan TKA,” pungkas Presiden KSPI ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER