Jumat, 29 Maret, 2024

Perpres TKA Diributkan, DPR: Kembalikan pada Fraksi

MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian besar kebingungan atas kebijakan pemerintah yang justru membuka keran impor bagi tenaga asing.

Bergulirnya Perpres TKA ini membuat Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto angkat bicara. Ia mengaku sangat menyayangkan pemerintah yang kurang melakukan sosialisasi Perpres tersebut, sehingga kini menjadi rancu bagi masyarakat.

“Kami tentunya juga melihat situasi seperti apa. Namun kita sekali lagi sesuatu aturan memang harus lebih diiringi oleh sosialisasi untuk itu kami mendorong pemerintah untuk memberikan sosialisasi masalah perpres tersebut, sehingga masyarakat tidak dibingungkan dan tidak ada anggapan yang negatif seperti tadi dituduhkan,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

Di sisi lain, publik juga disuguhkan tontonan berseberangan antara pihak pemerintah dan DPR. Pasalnya pimpinan DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon justru ngotot membentuk Pansus Hak Angket TKA untuk meninjau ulang Perpres tersebut.

- Advertisement -

“Sehingga hal-hal yang menyangkut dengan itu, tentunya diserahkan pada fraksi misalkan masalah angket, masalah hak interplasi, ini adalah hak anggota dewan yang tentunya melalui fraksinya masing-masing dan dilindungi Undang-undang,” ujarnya.

Mengenai polemik Perpres ini, Agus pun menegaskan posisinya sebagai pimpinan DPR, sehingga ia enggan mengomentari hal tersebut. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi, dalam hal ini Partai Demorat.

“Nah tentunya yang harus menjawab ini dari fraksi partai Demokrat. Sehingga kita tidak terjadi sesuatu yang berbeda,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER