Categories: HEADLINEHUKUMNASIONAL

Divonis 15 Tahun, Bamsoet Prihatin Nasib Setnov

MONITOR, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Terkait nahas yang dialami Setya Novanto, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku sangat prihatin.

“Kami sangat prihatin dengan vonis kemarin. Kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini. Saya yakin beliau bisa melewati dengan baik dan kembali berkumpul dengan keluarga,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4).

Ia juga kemudian berharap agar seluruh kader Golkar tetap menghormati Novanto sebagai kebanggaan partai hingga kapan pun.

“Jadi harapan saya tentu Pak Novanto sebagai mantan Ketua Umum Golkar, kami tetap menghormati sebagai salah satu mahkota partai sampai kapanpun kami akan menghormati,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah. Hakim pun menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4) lalu.

Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dihukum pidana penjara selama 15 tahun.

Recent Posts

Pemerintah Pastikan Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Antrean di Sejumlah Daerah Mulai Terurai

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional selama periode libur Lebaran 2026…

18 menit yang lalu

Mitra Pengemudi Ojek Online Terima Santunan Rp24 Juta Usai Kecelakaan di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Seorang mitra pengemudi ojek online di Jakarta menerima santunan lebih dari Rp24 juta…

28 menit yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik, One Way Lokal KM 459 s.d KM 420 GT Banyumanik Diberlakukan

MONITOR, Semarang - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui PT Trans Marga Jateng (TMJ) bersama…

6 jam yang lalu

Lalu Lintas Jabodetabek–Puncak Melonjak hingga 54 Persen, Arus Wisata Masih Tinggi

MONITOR, Jakarta – Volume lalu lintas pada H+1 libur Idulfitri 1447 H/2026 M masih terpantau tinggi,…

23 jam yang lalu

Distribusi BBM Kalbar Berangsur Normal, Pertamina Tambah Suplai hingga 140 Persen

MONITOR, Pontianak – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan kondisi distribusi dan pelayanan Bahan Bakar…

1 hari yang lalu

LSAK: KPK On Track soal Status Tahanan Rumah Yaqut

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam…

1 hari yang lalu