Categories: NASIONAL

Komisi X DPR Minta Menristekdikti Cabut Aturan Impor Dosen Asing

MONITOR, Jakarta – Kebijakan pemerintah untuk mendatangkan tenaga pengajar asing bagi perguruan tinggi atau dosen, mendapat pertentangan dari wakil rakyat. Anggota Komisi X DPR RI Moh Nizar Zahro menilai kebijakan tersebut harus ditinjau ulang lagi.

Terlebih, aturan yang dikeluarkan Menristekdikti itu mengacu pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA).

"Masalah impor dosen, pertama walaupun itu ada peraturan Menristekdikti itu harus ditinjau ulang, wajib ditinjau ulang kalau ada peraturannya," kata Nizar saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (20/4).

"Yang kedua, salah satu dasar kemenristek dikti mengimpor dosen itu adalah Perpers 20/2018, tentang penggunaan TKA," tambahnya.

Nizar menegaskan kebijakan pemerintah tersebut justru membuat dosen lulusan universitas di Indonesia baik itu negeri maupun swasta menjadi tidak ada gunanya.

"Saya sebagai anggota komisi X tidak setuju walaupun kebutuhannya sains dan teknologi, itu menjadikan dosen-dosen yang dicetak oleh perguruan tinggi Indonesia baik negeri maupun swasta, itu menjadi tidak ada gunananya," ujar dia.

Bahkan, politikus Gerindra ini menantang pemerintah untuk memberikan data pastinya yang menjadi alasan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Dosen-dosen yang sudah diluluskan walaupun ada kekurangan cukup banyak katanya, datanya mana?, variabelnya apa? walaupun itu dosen luar negeri lebih bagus dari dosen kita, lebih bagus dan terhormat kita memakai dosen kita sendiri. Apalagi itu akan menimbulkan kecemburuan dengan gaji yang sampai 65 juta," papar dia.

"Kalau di komisi X kami akan bahas, bahkan akan meminta kepada menteri untuk mencabut peraturan impor dosen itu kalau memang sudah terlanjur dibuat peraturannya," pungkas Nizar.

Sebelumnya sempat diberitakan, Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, Indonesia memerlukan 200 tenaga dosen asing agar masuk reputasi dunia di bidang pendidikan.

"Salah satu indikator pengukurannya (reputasi dunia) adalah staff mobilityStaff mobility ini adalah dosen asing masuk ke Indonesia, demikian pula sebaliknya Indonesia di luar negeri," kata Nasir di Gedung Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Jakarta, Selasa (10/4).

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret lalu, dinilai Nasir sangat membantu. Aturan ini bisa memfasilitasi dan mempermudah dosen-dosen asing mengajar di Indonesia.

Recent Posts

Kemenhaj Matangkan Skema Armuzna, Jemaah Diminta Disiplin Jadwal dan Hemat Tenaga

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah mematangkan skema pergerakan jemaah pada fase puncak haji…

7 jam yang lalu

Timwas DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji 2026, Jemaah Kini Lebih Nyaman dan Dimuliakan

MONITOR, Madinah - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menilai penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026…

7 jam yang lalu

Menaker Tekankan Pekerja agar Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kepada para pekerja agar menjaga semangat berinovasi di…

8 jam yang lalu

Walikota Larang Praktik Titip Menitip Siswa, Siswanto: Siap Monitor Ketat

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto mengaku bisa bernafas lega. Itu…

9 jam yang lalu

Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen)…

16 jam yang lalu

Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…

19 jam yang lalu