Categories: NASIONAL

Komisi X DPR Minta Menristekdikti Cabut Aturan Impor Dosen Asing

MONITOR, Jakarta – Kebijakan pemerintah untuk mendatangkan tenaga pengajar asing bagi perguruan tinggi atau dosen, mendapat pertentangan dari wakil rakyat. Anggota Komisi X DPR RI Moh Nizar Zahro menilai kebijakan tersebut harus ditinjau ulang lagi.

Terlebih, aturan yang dikeluarkan Menristekdikti itu mengacu pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA).

"Masalah impor dosen, pertama walaupun itu ada peraturan Menristekdikti itu harus ditinjau ulang, wajib ditinjau ulang kalau ada peraturannya," kata Nizar saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (20/4).

"Yang kedua, salah satu dasar kemenristek dikti mengimpor dosen itu adalah Perpers 20/2018, tentang penggunaan TKA," tambahnya.

Nizar menegaskan kebijakan pemerintah tersebut justru membuat dosen lulusan universitas di Indonesia baik itu negeri maupun swasta menjadi tidak ada gunanya.

"Saya sebagai anggota komisi X tidak setuju walaupun kebutuhannya sains dan teknologi, itu menjadikan dosen-dosen yang dicetak oleh perguruan tinggi Indonesia baik negeri maupun swasta, itu menjadi tidak ada gunananya," ujar dia.

Bahkan, politikus Gerindra ini menantang pemerintah untuk memberikan data pastinya yang menjadi alasan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Dosen-dosen yang sudah diluluskan walaupun ada kekurangan cukup banyak katanya, datanya mana?, variabelnya apa? walaupun itu dosen luar negeri lebih bagus dari dosen kita, lebih bagus dan terhormat kita memakai dosen kita sendiri. Apalagi itu akan menimbulkan kecemburuan dengan gaji yang sampai 65 juta," papar dia.

"Kalau di komisi X kami akan bahas, bahkan akan meminta kepada menteri untuk mencabut peraturan impor dosen itu kalau memang sudah terlanjur dibuat peraturannya," pungkas Nizar.

Sebelumnya sempat diberitakan, Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, Indonesia memerlukan 200 tenaga dosen asing agar masuk reputasi dunia di bidang pendidikan.

"Salah satu indikator pengukurannya (reputasi dunia) adalah staff mobilityStaff mobility ini adalah dosen asing masuk ke Indonesia, demikian pula sebaliknya Indonesia di luar negeri," kata Nasir di Gedung Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Jakarta, Selasa (10/4).

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret lalu, dinilai Nasir sangat membantu. Aturan ini bisa memfasilitasi dan mempermudah dosen-dosen asing mengajar di Indonesia.

Recent Posts

DPR Desak Pemerintah Menutup Perusahaan China yang Produksi Baja Ilegal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera mencabut izin usaha…

34 menit yang lalu

Sertifikasi Halal, Peningkatan Omset, dan Proteksi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik…

1 jam yang lalu

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

2 jam yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

3 jam yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

3 jam yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

3 jam yang lalu