Jumat, 29 Maret, 2024

Komisi X DPR Minta Menristekdikti Cabut Aturan Impor Dosen Asing

MONITOR, Jakarta – Kebijakan pemerintah untuk mendatangkan tenaga pengajar asing bagi perguruan tinggi atau dosen, mendapat pertentangan dari wakil rakyat. Anggota Komisi X DPR RI Moh Nizar Zahro menilai kebijakan tersebut harus ditinjau ulang lagi.

Terlebih, aturan yang dikeluarkan Menristekdikti itu mengacu pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA).

"Masalah impor dosen, pertama walaupun itu ada peraturan Menristekdikti itu harus ditinjau ulang, wajib ditinjau ulang kalau ada peraturannya," kata Nizar saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (20/4).

"Yang kedua, salah satu dasar kemenristek dikti mengimpor dosen itu adalah Perpers 20/2018, tentang penggunaan TKA," tambahnya.

- Advertisement -

Nizar menegaskan kebijakan pemerintah tersebut justru membuat dosen lulusan universitas di Indonesia baik itu negeri maupun swasta menjadi tidak ada gunanya.

"Saya sebagai anggota komisi X tidak setuju walaupun kebutuhannya sains dan teknologi, itu menjadikan dosen-dosen yang dicetak oleh perguruan tinggi Indonesia baik negeri maupun swasta, itu menjadi tidak ada gunananya," ujar dia.

Bahkan, politikus Gerindra ini menantang pemerintah untuk memberikan data pastinya yang menjadi alasan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Dosen-dosen yang sudah diluluskan walaupun ada kekurangan cukup banyak katanya, datanya mana?, variabelnya apa? walaupun itu dosen luar negeri lebih bagus dari dosen kita, lebih bagus dan terhormat kita memakai dosen kita sendiri. Apalagi itu akan menimbulkan kecemburuan dengan gaji yang sampai 65 juta," papar dia.

"Kalau di komisi X kami akan bahas, bahkan akan meminta kepada menteri untuk mencabut peraturan impor dosen itu kalau memang sudah terlanjur dibuat peraturannya," pungkas Nizar.

Sebelumnya sempat diberitakan, Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, Indonesia memerlukan 200 tenaga dosen asing agar masuk reputasi dunia di bidang pendidikan.

"Salah satu indikator pengukurannya (reputasi dunia) adalah staff mobilityStaff mobility ini adalah dosen asing masuk ke Indonesia, demikian pula sebaliknya Indonesia di luar negeri," kata Nasir di Gedung Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Jakarta, Selasa (10/4).

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret lalu, dinilai Nasir sangat membantu. Aturan ini bisa memfasilitasi dan mempermudah dosen-dosen asing mengajar di Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER