Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Mulai Tahun Ini, Kursi Calon Jamaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Keluarga

MONITOR, Jakarta – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Ahda Barori mengatakan bahwa mulai tahun ini, Kemenag mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M, yaitu porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi dapat digantikan oleh pihak keluarganya.

"Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M," Jakarta, Kamis (19/4).

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat.

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi. Namun, wafat sebelum berangkat.

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat.

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

"Yang pertama, surat asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.

Kedua, surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat.

Ketiga, surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.

Keempat, bukti setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.

Yang terakhir adalah salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” tutup Ahda.

Recent Posts

Gelar Pesta Prestasi 2024, Kemenpora Berikan Penghargaan Bagi Kreativitas dan Prestasi Anak Muda Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali menyelenggarakan Pesta Prestasi…

1 jam yang lalu

Badan Kerohanian Kristen/Katolik Jasa Marga Rayakan Ibadah Paskah 2024 dengan Berbagi Kasih Sosial ke Panti Asuhan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Badan Kerohanian Kristen/Katolik (BKK) Jasa Marga,…

2 jam yang lalu

Hadiri Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran…

2 jam yang lalu

BMKG Ingatkan Bahwa Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Periode Peralihan Musim

MONITOR, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat…

3 jam yang lalu

PUPR Rampungkan Infrastruktur Pariwisata KSPN Wakatobi Sultra Tahap I

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penataan dan pengembangan…

4 jam yang lalu

Di Gelaran Hannover Messe 2024, Kemenperin Jalin Kerja Sama SDM Industri dengan Mitra Dunia

MONITOR, Jakarta - Peningkatan kerja sama di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) industri merupakan…

4 jam yang lalu