Categories: BISNISEKONOMI

Kementerian ESDM Segera Revisi Aturan Penetapan Harga BBM Umum

MONITOR, Jakarta – Presiden Republik Indonesia menginstruksikan untuk menjaga keamanan pasokan BBM Premium di seluruh Republik Indonesia. Sedangkan harga BBM Umum antars lain Pertalite, Pertamax series dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain, penetapan harganya harus melalui persetujuan Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (9/4).

“Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya, Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja diluar Jamali (Jawa Madura Bali), tapi untuk seluruh NKRI,” kata Wamen Arcandra

Revisi tersebut, kata Archandra, menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. “Berdasarkan data BPH Migas, kita menyadari terjadi kekurangan pasokan Premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin,” tambahnya.

Menurutnya, harga BBM seperti solar, minyak tanah dan Premium yang merupakan jenis BBM Khusus Penugasan (di luar Jawa-Bali) ditetapkan langsung oleh pemerintah lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedangkan diluar jenis tersebut, seperti Pertalite, Pertamax series dan produk SPBU non Pertamina harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.

Kebijakan harga BBM umum tersebut lah yang akan segerah diubah, sehingga menurut Archandra, penetapan harga BBM Umum nantinya akan melalui persetujuan Pemerintah, hal itu dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

"Menyangkut bahan bakar umum, kedepan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina, kecuali untuk avtur dan Industri. Karena pemerintah sangat concern terhadap laju inflasi," katanya.

Untuk informasi, beberapa peraturan yang akan direvisi terkait implementasi kebijakan tersebut diantaranya Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Recent Posts

Langkah Puan Surati Sekjen PBB Soal Gaza Wujud Komitmen Nyata Indonesia pada Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Langkah Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris…

23 menit yang lalu

Anggota DPR Sebut Bupati Pati Hasil Pilkada Langsung Bisa Dimakzulkan DPRD

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menanggapi usulan pemakzulan Bupati Pati,…

42 menit yang lalu

Kamaruddin Amin: MQKI Momentum Promosikan Pesantren ke Dunia

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyebut Musabaqah Qiraatil Kutub Internasional (MQKI)…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Merdeka Ekonomi Melalui Kopdes Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Di tengah semangat peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, pemerintah kembali menegaskan…

3 jam yang lalu

LSAK: KPK Jangan Ragu Gulung Semua Anggota DPR ‘Penikmat’ CSR BI

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta kepada KPK untuk tidak ragu-ragu menangkap…

6 jam yang lalu

UT Gandeng USU, USM, dan Pemda Karo Perkuat Sinergi di Pengabdian Internasional

MONITOR - Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional (PkM Internasional UT) 2025 resmi diluncurkan di Kabupaten Karo…

6 jam yang lalu