Categories: BISNISEKONOMI

Kementerian ESDM Segera Revisi Aturan Penetapan Harga BBM Umum

MONITOR, Jakarta – Presiden Republik Indonesia menginstruksikan untuk menjaga keamanan pasokan BBM Premium di seluruh Republik Indonesia. Sedangkan harga BBM Umum antars lain Pertalite, Pertamax series dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain, penetapan harganya harus melalui persetujuan Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (9/4).

“Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya, Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja diluar Jamali (Jawa Madura Bali), tapi untuk seluruh NKRI,” kata Wamen Arcandra

Revisi tersebut, kata Archandra, menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. “Berdasarkan data BPH Migas, kita menyadari terjadi kekurangan pasokan Premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin,” tambahnya.

Menurutnya, harga BBM seperti solar, minyak tanah dan Premium yang merupakan jenis BBM Khusus Penugasan (di luar Jawa-Bali) ditetapkan langsung oleh pemerintah lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedangkan diluar jenis tersebut, seperti Pertalite, Pertamax series dan produk SPBU non Pertamina harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.

Kebijakan harga BBM umum tersebut lah yang akan segerah diubah, sehingga menurut Archandra, penetapan harga BBM Umum nantinya akan melalui persetujuan Pemerintah, hal itu dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

"Menyangkut bahan bakar umum, kedepan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina, kecuali untuk avtur dan Industri. Karena pemerintah sangat concern terhadap laju inflasi," katanya.

Untuk informasi, beberapa peraturan yang akan direvisi terkait implementasi kebijakan tersebut diantaranya Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Recent Posts

Industri Ikan Hias Berpotensi Besar Ciptakan Lapangan Kerja dan Kesejahteraan Berkelanjutan

MONITOR, Bogor - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof. Rokhmin Dahuri,…

6 menit yang lalu

Lantik Pengurus Alumni, Fathan Subchi ajak PMII Ciputat jaga Tradisi Intelektual

MONITOR, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII),…

1 jam yang lalu

Perkuat Program Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Sampah Terpadu

MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyerahkan perangkat pengelolaan sampah terpadu mandiri sebagai bagian…

4 jam yang lalu

Wamenhaj Tinjau Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Calon Haji, Dorong Akselerasi Percepatan

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau proses pemeriksaan…

5 jam yang lalu

Wamenag Siapkan Opsi KBM Daring Penyintas Banjir Jelang Natal

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii membuka opsi pembelajaran daring bagi siswa…

8 jam yang lalu

DWP Kemenag Saluran Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Bandung

MONITOR, Jakarta - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana…

13 jam yang lalu