Categories: NASIONALPOLITIK

Sukmawati Dipolisikan, Setara Institute Minta Hukum Penodaan Agama Diubah

MONITOR, Jakarta – Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) dan Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) telah melaporkan putri bapak proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, beberapa waktu lalu. Proses hukum tetap berlaku, meski ia sudah meminta maaf di depan seluruh masyarakat Indonesia atas karya puisinya yang diduga memuat penodaan simbol Islam.

Mengenai hal ini, Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan bahwa kasus yang dialami saudara Megawati Soekarnoputri itu serupa dengan kasus penodaan agama degan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Sama seperti pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, niat jahat dan konteks dimana Sukmawati menyampaikan puisi itu bisa saja menjadi argumen hukum bahwa puisi itu bukanlah bentuk penodaan agama, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga," ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Namun karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolak ukurnya, maka menurutnya pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama. Meski diakuinya, dalam disiplin HAM tidak mengenal istilah penodaan agama.

"Namun demikian, perlu diingat oleh semua pihak bahwa due process of law tuduhan kasus-kasus penodaan agama, sebagaimana diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 sebagai genus Pasal 156a KUHP, musti dilakukan secara bertahap, dengan peringatan dan teguran. Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi itu dilakukan dan peringatan diabaikan," terangnya.

Hendardi menambahkan, secara substansial puisi Sukmawati sebenarnya tidak ada yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA. Puisi Sukmawati yang sangat verbalis itu, dinilai Hendardi, sebagai bentuk ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai, karena justifikasi faktualnya sebenarnya memang ada.

"Pelaporan Sukmawati juga mempertegas momentum bahwa kita harus segera mereformasi hukum penodaan agama dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga ada batasan jelas ihwal penodaan agama yang selama ini sering mengkriminalisasi kebebasan ekspresi warga," tandasnya.

Recent Posts

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

15 jam yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

15 jam yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

15 jam yang lalu

Komisi IX DPR Ingatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tak Terganggu Buntut Defisit BPJS Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti kondisi keuangan BPJS…

15 jam yang lalu

Legislator Minta Pemerintah Antisipasi Meluasnya Karhutla, Dorong Bantuan Bagi Warga Terdampak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta Pemerintah mengantisipasi meluasnya kebakaran…

15 jam yang lalu

Menjalin Ukhuwah, Menggapai Barokah, Menjemput Magfiroh, Menuju Janah

dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK Menjalin Ukhuwah, Menggapai Barokah, Menjemput Maghfiroh, Menuju Jannah Alhamdulillahi Rabbil…

15 jam yang lalu