Kamis, 25 April, 2024

Sukmawati Dipolisikan, Setara Institute Minta Hukum Penodaan Agama Diubah

MONITOR, Jakarta – Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) dan Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) telah melaporkan putri bapak proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, beberapa waktu lalu. Proses hukum tetap berlaku, meski ia sudah meminta maaf di depan seluruh masyarakat Indonesia atas karya puisinya yang diduga memuat penodaan simbol Islam.

Mengenai hal ini, Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan bahwa kasus yang dialami saudara Megawati Soekarnoputri itu serupa dengan kasus penodaan agama degan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Sama seperti pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, niat jahat dan konteks dimana Sukmawati menyampaikan puisi itu bisa saja menjadi argumen hukum bahwa puisi itu bukanlah bentuk penodaan agama, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga," ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Namun karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolak ukurnya, maka menurutnya pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama. Meski diakuinya, dalam disiplin HAM tidak mengenal istilah penodaan agama.

- Advertisement -

"Namun demikian, perlu diingat oleh semua pihak bahwa due process of law tuduhan kasus-kasus penodaan agama, sebagaimana diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 sebagai genus Pasal 156a KUHP, musti dilakukan secara bertahap, dengan peringatan dan teguran. Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi itu dilakukan dan peringatan diabaikan," terangnya.

Hendardi menambahkan, secara substansial puisi Sukmawati sebenarnya tidak ada yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA. Puisi Sukmawati yang sangat verbalis itu, dinilai Hendardi, sebagai bentuk ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai, karena justifikasi faktualnya sebenarnya memang ada.

"Pelaporan Sukmawati juga mempertegas momentum bahwa kita harus segera mereformasi hukum penodaan agama dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga ada batasan jelas ihwal penodaan agama yang selama ini sering mengkriminalisasi kebebasan ekspresi warga," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER