Kamis, 18 April, 2024

Marak Penipuan Umroh, Kemenag Jangan Hanya Cabut Ijin Travel Nakal

MONITOR, Jakarta – Maraknya kasus penipuan biro perjalanan umroh di Indonesia memantik keprihatinan banyak pihak, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengaku sangat prihatin dengan banyaknya jemaah umrah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan. Untuk itu pihaknya meminta Kementerian Agama bergerak cepat dan tepat dalam menangani sekaligus mengantisipasi kasus serupa.

"Kementerian Agama harus bertindak cepat dan tegas terhadap berbagai kasus penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah. Tidak cukup hanya dengan mencabut ijin operasional biro travel tersebut tetapi harus juga dengan tindakan hukum terhadap kasus pidananya," katanya dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Sabtu (31/3).

Menurut Zainut, dengan banyaknya korban penipuan calon jemaah umrah yang terus terjadi dimana-mana menunjukkan lemahnya pengawasan dan upaya preventif dari pihak regulator sehingga hal tersebut sering terjadi berulang kali.

- Advertisement -

"Kemenag diharapkan aktif melakukan sosialisasi, bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat untuk upaya pencegahannya," ungkapnya. 

Zainut menambahkan Kemenag juga seharusnya segera membentuk tim audit kinerja dan keuangan terhadap biro perjalanan umrah yang berpotensi melakukan praktik penipuan. Sehingga ada langkah-langkah preventif untuk menghindari jatuhnya korban penipuan berikutnya.

MUI menilai bahwa pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah umrah masih sangat kurang, baik dari aspek regulasi maupun institusinya. 

Kalau untuk penyelenggaraan ibadah haji ada lembaga khusus yaitu KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Sementara untuk ibadah umrah belum ada. Padahal peminat ibadah umrah tidak kalah banyak jumlahnya dari jumlah jemaah ibadah haji. 

"Jadi menurut hemat kami perlu dipikirkan secara serius perlindungan terhadap mereka. Harus ada regulasi yang mengatur biar ada jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanannya," tambahnya. 

"Untuk hal itu perlu dilakukan perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar lebih sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan yang ada," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER