MONITOR, Jakarta – Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Ace Hasan Syadzily menanggapi statemen Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris, soal rencana Judicial Review (JR) Undang-Undang pemilu atau mengamandemen UUD agar Wakil Presiden Jusuf Kalla maju lagi menjadi Cawapres dalam perhelatan Pilpres 2019 mendatang.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Dewan Pembina Golkar itu mengatakan akan mengkaji ulang terkait UU pemilu untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi, pada pertemuan sejumlah dewan pembina Golkar beberapa waktu lalu.
“Perlu saya tegaskan itu membuat saya kaget karena Pak Fahmi Idris menyampaikan itu sebelum rapat, ingat loh itu sebelum rapat. Yang saya baca sebelum dibuka rapat ketika beliau ditanya media. Mungkin dalam persepektif pak Fahmi Idris rapat akan membahas kemungkinan JR terhadap UU Pemilu,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3).
Menurutnya, bukan dalam UUD untuk melakukan uji materi JR itu, akan tetapi harus amandemen. Sebab, dalam pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres itu didukung oleh partai politik dan dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya.
“Yang jadi masalah itu sebetulnya soal apakah kalau dua periode berturut-turut itu dianggap sebagai sebuah menyalahi UUD 1945 atau tidak, Ini UU pemilu ya karena UUD tidak bisa JR tapi amendemen. ” tutur Ace.
Ia menuturkan, jadi mungkin istilah yang berturut-turut itu kemudian menjadi materi yang di JR kan. Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan dewan pembina di DPP golkar kemarin tidak sama sekali membahas Judicial Review.
“Yang perlu saya tegaskan bahwa sama sekali di dalam rapat kemarin antara DPP dengan dewan pembina tidak dibahas khusus terkait dengan JR terkait pasal tersebut,” tukasnya.
Namun, ia menjelaskan kalau terkait pencalonan wacana JK kembali maju menjadi cawapres itu memang ada. Tapi itu hanya sebatas pandangan saja.
“Sejauh yang saya tahu tidak ada juga. Memang ada pandangan misal dari pak Fahmi Idris yang mengupayakan agar Pak JK terpilih kembali sebagai calon wakil presiden di 2019. Itu pandangan yang sah-sah saja karena melihat Pak Jokowi dengan Pak JK di periode ini klop,” imbuhnya.
Dengan begitu, ia juga menegaskan kalau sebenarnya partai golkar tidak berencana untuk mencalonkan cawapres, tapi apabila presiden jokowi memilih untuk menggandeng cawapres dari golkar, namun harus juga melihat kepada undang-undang yang mengatur.
“Ya sekali lagi Golkar sendiri tidak mengajukan calon wakil presiden. Kalau toh misalnya Pak Jokowi memilih Pak JK dan secara aturan perundang-undangan diperbolehkan, ya harus kita terima karena itu pilihan Pak Jokowi, gitu aja prinsipnya kalau Golkar. Tapi kita harus lihat juga aturan perundang-undangannya, apakah dimungkinkan atau tidak,” tandasnya.
