Kamis, 28 Maret, 2024

Impor Garam Industri Berisiko Langgar Undang-Undang

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini telah menerbitkan izin impor garam industri sebesar 3,7 juta ton, sesuai hasil rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian. Izin impor diberikan kepada 21 perusahaan swasta. Bahkan kabarnya, garam impor untuk industri sudah ada yang masuk di pelabuhan.

Lalu Terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman untuk Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang berpotensi melanggar pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2016.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan, Importasi Garam Industri Berpotensi Melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

“Di Pasal 37 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2016 bahwa impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Viva Yoga melalui keterangannya kepada MONITOR, Selasa (27/3).

- Advertisement -

Namun, menurut Viva, di PP Nomor 9 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (2) bahwa dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman untuk bahan baku dan bahan penolong industri diserahkan pelaksanaannya kepada kementerian perindustrian.

Lantas hal ini menyebabkan terjadinya potensi pelanggaran atas UU Nomor 7 Tahun 2016 karena UU telah memberi kewenangan bahwa rekomendasi impor kepada KKP. Namun dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2018, terjadi perubahan otoritas pembuat rekomendasi impor, dari KKP ke kementerian perindustrian.

“PP seharusnya diterbitkan dalam rangka mengatur pelaksanaan dari UU. PP tidak boleh menambahkan norma baru yang justru bertentangan dengan norma dasarnya dan atau mengakibatkan terjadi perbedaan penafsiran. Mestinya dalam merumuskan PP berpedoman pada asas yang tepat, yaitu lex superior derogat lex priori, aturan lebih tinggi menghapus aturan yang rendah. Atau aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” paparnya.

Pasalnya, saat ini PP Nomor 9 Tahun 2018 telah diundangkan. Viva pun mengusulkan, perlu diajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, pemerintah harus melindungi keberadaan petambak garam rakyat, mulai dari penyerapan produksi, penguatan kapasitas kelembagaan petambak, stabilitas harga, dan pasokan.

Kemudian, ia meminta Satgas Pangan memonitor dan mengawasi secara intensif importasi garam industri di lapangan. “Jangan sampai terjadi kebocoran garam industri membanjiri pasar domestik dan konsumsi. Hal ini seringkali terjadi sehingga berimplikasi kepada menurunnya penyerapan garam rakyat,” tukasnya.

Dia menambahkan, setiap tahun, bangsa Indonesia selalu mengimpor garam industri karena produksi lokal tidak mencukupi kebutuhan industri nasional.

“Meski garis pantai Indonesia panjang, namun tidak seluruhnya dapat digunakan sebagai lahan garam. Perlu teknologi modern agar dapat mendorong kualitas produksi garam nasional,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER