Jumat, 29 Maret, 2024

Penetapan DPS dan Penggunaan Suket di Pilgub Sumut 2018 Disoal Sejumlah Kalangan

MONITOR, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Utara tahun 2018 sebanyak 9.202.967 pemilih. Pada rapat pleno yang digelar di Medan, Sabtu (17/3), pemilih terdaftar tersebut akan mencoblos di 27.465 TPS yang tersebar di 6.110 desa/kelurahan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara diketahui terjadi penyusutan jumlah yang signifikan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mencatat jumlah DPS pilgubsu 2018 menyusut dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yakni 9.902.948 jiwa yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan menilai kemungkinan penyusutan data pemilih terjadi karena perekaman KTP Elektronik (e-KTP) yang belum rampung. Ia sendiri menyampaikan agar publik tidak perlu khawatir terkait pengurangan jumlah pemilih di DPS itu, mengingat tidak mungkin pertumbuhan penduduk Sumut statis atau menurun.

Sementara itu, Ilham Siregar dari Forum Pemerhati Pilkada Sumut menyatakan ada persoalan yang harus dijawab penyelenggara pilkada terkait DPS yang sudah ditetapkan. Mengapa terjadi penurunan sebanyak itu. Dalam Daftar Pemilih Potensial atau DP4 tercatat ada 10.537.925 pemilih potensial, lalu saat ditetapkan jadi pemilih sementara jumlahnya menjadi 9.202.967 itu berarti terjadi pengurangan sekitar 1.334.958 pemilih potensial.

“Bahkan jika membandingkan ke jumlah penduduk Sumut berdasar data terakhir BPS yakni sekitar 14.102.911 jiwa. Itu berarti ada sekitar 4.899.944 jiwa yang tidak punya hak pilih atau hak pilihnya tidak bisa dipakai. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut hak warga negara,” ujarnya kepada wartawan saat memberi tanggapan terkait penetapan DPS oleh KPU Sumut di Medan, Senin siang (26/3).

- Advertisement -

Ilham Siregar yang merupakan Koordinator Pemerhati Pilkada Sumut tersebut menerangkan lebih lanjut. Menurutnya, pada Pilgub Sumut 2013, tercatat DPT sebanyak 10.295.013 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 5.091.149 dan pemilih perempuan sebanyak 5.203.864. Jika dibandingkan dengan DPS Pilgubsu 2018 yakni 9.202.967 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 4.559.668 dan pemilih perempuan sebanyak 4.643.299.

“Itu berarti telah terjadi pengurangan sebanyak 1.092.046 pemilih. Laki-laki sebanyak 531.481 orang dan perempuan sebanyak 560.563 orang. Ini bukan angka kecil, hati-hati KPU, ini persoalan serius,” tegasnya.

Ilham menambahkan, memang ada keputusan lain yakni masih adanya pemilih potensial non e-KTP sebanyak 814.383 jiwa. Jika nanti ditetapkan masuk DPT maka jumlahnya akan rasional yakni sebanyak 10.017.350 pemilih. Tentu harus segera dibuat aturan yang jelas terkait pemilih yang belum punya e-KTP. Jangan sampai hal itu dimanfaatkan pihak tertentu untuk berbuat curang,” ujarnya.

Terkait persoalan e-KTP,  FPP Sumut menyampaikan adanya indikasi cagub melanggar aturan, karena membagikan Suket kepada masyarakat. Ia meminta bawaslu, KPU dan Pemkab Deli Serdang untuk memeriksa kasus pembagian Suket oleh Djarot Saiful Hidayat di Kelurahan Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (25/3). Ilham mengingatkan hal itu amat sensitif dan nantinya akan memunculkan polemik. “Paslon peserta pilkada jangan mencampuri kewenangan pemerintah. Membagikan Suket di saat situasi DPS masih kontoversi karena satu juta pemilih non e-KTP, bisa memancing kerawanan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER