Categories: NASIONAL

Kursi Pimpinan MPR Ditambah, PPP Khawatir jadi Beban Keuangan Negara

MONITOR, Jakarta – Ketua Fraksi PPP di MPR Arwani Thomafi meminta MPR mengkaji lebih dalam pasal 427A Undang-Undang No.2 Tahun 2018 tentnag UU MD3 terkait penambahan Pimpinan kursi di MPR.

Menurutnya, pasal tersebut menyebutkan kursi Pimpinan MPR akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di MPR dalam pemilu tahun 2014 yakni urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi satu-satunya fraksi di MPR yang menolak penambahan kursi di pimpinan MPR itu, apabila menurut yang tertuang dalam revisi UUMD3.

Menurut Arwani, selain pemborosan anggaran, penambahan pimpinan MPR dinilai tidak bermanfaat untuk rakyat.

"Dari sisi kemanfaatan bagi publik, ketentuan penambahan pimpinan MPR hingga tiga kursi jelas tidak memiliki dampak bagi publik. Penambahan kursi pimpinan hanya menambah beban keuangan negara,” kata Arwani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/3).

Ia menilai, secara kasat mata hanya akan menimbulkan beban protokoler, rumah dinas, serta tunjangan jabatan pimpinan baru. Situasi ini kurang tepat bila disandingkan dengan kondisi perekonomian masyarakat.

Ketua Fraksi PPP ini menjelaskan, apabila memang ada penambahan kursi di MPR, kenapa tidak meniru DPR dengan menambah pimpinan bagi pemilik kursi DPR terbanyak.

“Pilihan ini sangat rasional dan memiliki pijakan filosofinya. Menambah tiga kursi pimpinan MPR, tak lebih hanya menunjukan sisi bagi-bagi kursi daripada sisi urgensinya,” terangnya.

Ia menegaskan, sikap Fraksi PPP tak berubah terhadap substansi UUMD3 sejak pembahasan UUMD3 hingga diberlakukan UU tersebut menjadi UU 2/2018. Dari soal peran MKD, pasal  anti kritik, soal teknis formal penyusunan UU sampai dampak turunan penerapan UU tersebut.

Sikap PPP dalam hal ini dikatakan Arwani, tetap memperjuangkan agar UUMD3 sesuai dengan kehendak rakyat.

"Kami akan berikhtiar untuk mengusulkan perubahan UU MD3 berupa legislative review melalui jalur konstitusional yang dimiliki PPP yakni melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Kami juga berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan permohonan uji materi UU MD3 yang dimohonkan oleh masyarakat agar UU MD3 senafas dengan konstitusi," paparnya.

Selain itu, menurutnya kritikan PPP terhadap sejumlah substansi UUMD3 hanya semata untuk memastikan produk legislasi DPR dari sisi prosesurnya tepat serta tak bermasalah secara yuridis, sebagaimana termaktub dalam UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"PPP konsisten sejak awal pembahasan UU MD3, walk out dalam rapat paripurna pengesahan UU MD3 hingga rapat gabungan MPR pada Rabu (21/3) yang memberikan minderheit nota (catatan keberatan) atas sejumlah substansi yang bermasalah dari sisi redaksi hingga substansi," tandasnya.

Recent Posts

Menperin Tegaskan Reformasi TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri…

5 jam yang lalu

Kisah Pasutri Penjual Sembako yang Belasan Tahun Menabung dan Akhirnya Naik Haji

MONITOR, Jakarta - Di sebuah rumah sederhana di batas Kota Sibolga, aroma minyak goreng dan…

7 jam yang lalu

Acara Delegasi PUIC ke-19, Puan Ajak Parlemen OKI Kolaborasi untuk Masa Depan Dunia yang Lebih Baik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri jamuan makan malam yang digelar untuk…

8 jam yang lalu

DPR Dorong Pembukaan SP3 Kasus Sirkus OCI, Negara Tak Boleh Abai Saat Rakyatnya Mencari Keadilan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta pemerintah melalui kementerian dan…

12 jam yang lalu

Puan Pastikan DPR Siap Jadi Tuan Rumah Peringatan ke-25 Uni Parlemen Negara OKI, Singgung Spirit KAA 1955

MONITOR, Jakarta - DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the…

12 jam yang lalu

Reses DPRD 2025, Siswanto Harap Ketua Lingkungan Proaktif Lihat Warganya

MONITOR, Jakarta - Masa reses sidang II tahun 2025 ini benar-benar dimanfaatkan Siswanto untuk memperjuangkan…

13 jam yang lalu