Belum Ditanda Tangani Jokowi, Politisi PPP Sebut UU MD3 Masih Kontroversi

MONITOR, Jakarta – Ketua Fraksi PPP di MPR, Arwani Thomafi mengatakan, muncul keresahan masyarakat terkait RUU MD3 yang hingga hari ini, Kamis (15/3) tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Presiden telah mendengar dan memahami adanya keresahan di masyarakat dimana masih adanya pasal kontroversial, baik dari sisi teknis maupun substansi.

Secara substansi, kata dia, banyak terjadi penolakan di kalangan masyarakat salah satunya soal peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Ada juga dari sisi redaksional, muncul pertanyaan dari publik terkait pasal 427 A, misalnya soal redaksi partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014," kata Arwani Thomafi kepada MONITOR, Kamis (15/3).

- Advertisement -

Jika pasal tersebut dimaknai sebagai partai yang memperoleh kursi terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014, lanjut dia, maka berbeda makna dengan kata suara.

"Kalau pasal 427 A itu dimaknai sebagai suara partai politik di DPR dalam Pemilu 2014, maka menurut KPU, urutan ke 1, ke 3 dan ke 6 adalah PDI Perjuangan, Gerindra dan PAN," ujarnya.

"Itu lah kenapa, sejak awal Fraksi PPP mengingatkan soal konstitusionalitas rumusan pasal yang keluar dari framing konstitusi. Hal itu pula yang mendasari sikap politik Fraksi PPP yang wakl out saat pengambilan keputusan tingkat II pada sidang paripurna DPR, 12 Februari 2018," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER