Categories: HUKUMNASIONAL

Jadi tersangka, ini peran keponakan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP

MONITOR, Jakarta – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap sejumlah pihak telah membuahkan hasil. Terbaru, lembaga anti rasuah menetapkan dua orang yang menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan penetapan dua orang tersangka baru merupakan pengembangan kasus penyidikan yang didalami oleh KPK dari sejumlah proses persidangan terdakwa Setya Novanto yang sebelumnya sudah dijerat oleh KPK. Adapun kedua tersangka itu adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga merupakan keponakan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, ialah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pihak Swasta Made Oka Masagung. 

"KPK temukan bukti untuk tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ) swasta dan MOM (Made Oka Masagung) swasta," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/2) malam. 

Agus menjelaskan, Irvanto dan Made Oka diduga bersama dengan Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Anang Sugiana Sudiardja menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

Menurutnya, sejak dari awal KPK sudah mengendus dan mencurigai kalau Irvanto diduga terlibat dalam penggarapan proyek proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.

"IHB diduga menerima total US$3,5 juta pada Januari-Februari 2012 kepada Setnov," ungkap Agus. 

Selain itu Agus juga menjelaskan kalau  Made Oka, ialah merupakan pimpinan perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penampung dana tender proyek e-ktp tersebut.

"MOM melalui perusahaannya diduga menerima US$3,8 juta USD yang diperuntukan pada Setnov," pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua diantaranya yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman telah berstatus terpidana.

Recent Posts

Prosesi Peusijuek ASN Kemenag, Tradisi Adat Berangkat Haji di Aceh

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 33 jemaah haji dalam jajaran Kemenag Aceh Besar di peusijuek (tepung…

3 jam yang lalu

DPR Tinjau Penanganan Kasus dan Anggaran terhadap Mitra di Lampung

MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…

4 jam yang lalu

BSKJI Kemenperin: Standar Industri Hijau Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…

6 jam yang lalu

Kasdim 1710/Mimika Berikan Materi Kepemimpinan Pancasila Kepada Peserta Pelatihan

MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…

7 jam yang lalu

LSAK: KPK Jangan Main-main Kasus eks Wamenkumham

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…

8 jam yang lalu

Kemenag akan Fasilitasi Santri Aktif di Dunia Digital

MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…

9 jam yang lalu