Categories: NASIONALPOLITIK

Dewan Pers: Media Harus Bedakan Iklan Kampanye dengan Berita

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, tidak boleh ada pembatasan dalam pemberitaan di media masa. Pasalnya, pembatasan berita dapat dipidanakan lantaran telah diatur dalam Undang-Undang.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pers menanggapi perbedaan pemberitaan politik dengan iklan politik. Dimana jelang Pemilu 2019, telah terbentuk gugus tugas untuk mengawasi jeda penetapan nomor urut hingga masa kampanye, 23 November 2018 mendatang. Dimana Dewan Pers bertugas salah satunya untuk mengawasi potensi pelanggaran, termasuk iklan politik atau kampanye terselubung di media sebelum waktu yang ditetapkan.

Yosep menegaskan, iklan harus diletakkan di halaman iklan, lantaran berbeda dengan berita. Sementara media, tegas dia, memiliki tugas untuk menyampaikan berita kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai berita politik ataupun kampanye politik.

"Karena tugas media itu updating kepada masyarakat, dengan memberikan informasi pemilu tanpa tercemar dengan iklan-iklan pemilu," tegas Yosep di Jakarta, Senin (26/2).

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4, didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Agar hal itu tidak tercemar, Yosep mendorong agar media maupun paslon yang kedapatan memiliki masalah dalam pemberitaan, keduanya sama-sama diberikan hukuman.

Ia menyebutkan, setidaknya ada empat model media. Pertama, media profesional, kedua, media simpatisan, ketiga, media milik paslon, dan keempat, media milik partai. Kendati demikian, Yosep menekankan agar pemberitaan yang dimiliki media harus diatur oleh pimpinan redaksi. "Chief editor harus bisa memastikan news room independen," katanya.

Ia juga meminta, agar wartawan juga menjaga kode etiknya dan menjaga nama baik profesi wartawan. "Akan tetapi jika ada wartawan yang ingin menjadi timses, itu tidak apa-apa, akan tetapi dewan pers meminta yang berkaitan untuk cuti sementara atau mengundurkan diri secara permanen karena kalau ketauan dewan pers akan mendorong tentunya sanksi profes," tandasnya.

Recent Posts

Pelatih Indra Sjafri Panggil 37 Pemain untuk Ikuti TC Tim U-20 di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…

2 jam yang lalu

Menag Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

4 jam yang lalu

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

5 jam yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

6 jam yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

6 jam yang lalu

Kemenpora Dukung Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23, Tapi Tidak Boleh Dikomersilkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…

7 jam yang lalu