Categories: NASIONALPOLITIK

Dewan Pers: Media Harus Bedakan Iklan Kampanye dengan Berita

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, tidak boleh ada pembatasan dalam pemberitaan di media masa. Pasalnya, pembatasan berita dapat dipidanakan lantaran telah diatur dalam Undang-Undang.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pers menanggapi perbedaan pemberitaan politik dengan iklan politik. Dimana jelang Pemilu 2019, telah terbentuk gugus tugas untuk mengawasi jeda penetapan nomor urut hingga masa kampanye, 23 November 2018 mendatang. Dimana Dewan Pers bertugas salah satunya untuk mengawasi potensi pelanggaran, termasuk iklan politik atau kampanye terselubung di media sebelum waktu yang ditetapkan.

Yosep menegaskan, iklan harus diletakkan di halaman iklan, lantaran berbeda dengan berita. Sementara media, tegas dia, memiliki tugas untuk menyampaikan berita kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai berita politik ataupun kampanye politik.

"Karena tugas media itu updating kepada masyarakat, dengan memberikan informasi pemilu tanpa tercemar dengan iklan-iklan pemilu," tegas Yosep di Jakarta, Senin (26/2).

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4, didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Agar hal itu tidak tercemar, Yosep mendorong agar media maupun paslon yang kedapatan memiliki masalah dalam pemberitaan, keduanya sama-sama diberikan hukuman.

Ia menyebutkan, setidaknya ada empat model media. Pertama, media profesional, kedua, media simpatisan, ketiga, media milik paslon, dan keempat, media milik partai. Kendati demikian, Yosep menekankan agar pemberitaan yang dimiliki media harus diatur oleh pimpinan redaksi. "Chief editor harus bisa memastikan news room independen," katanya.

Ia juga meminta, agar wartawan juga menjaga kode etiknya dan menjaga nama baik profesi wartawan. "Akan tetapi jika ada wartawan yang ingin menjadi timses, itu tidak apa-apa, akan tetapi dewan pers meminta yang berkaitan untuk cuti sementara atau mengundurkan diri secara permanen karena kalau ketauan dewan pers akan mendorong tentunya sanksi profes," tandasnya.

Recent Posts

Halal Bihalal Alumni IPB: Pof Rokhmin Tekankan Kebangkitan Umat Berbasis Iman, Ilmu, dan Akhlak

MONITOR, Bogor - Alumni IPB Kota Bogor menggelar Kegiatan Halal Bihalal yang berlangsung dalam suasana…

4 jam yang lalu

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

MONITOR, Bantul - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan…

7 jam yang lalu

Komite II DPD RI Dukung Penguatan Inseminasi Buatan, Kementan Genjot Produktivitas Ternak Nasional

MONITOR, Lembang — Upaya pemerintah dalam memperkuat layanan reproduksi ternak melalui program inseminasi buatan (IB) mendapat…

7 jam yang lalu

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Kemnaker Tekankan Tahap Akhir Penentu Sertifikat dan Uang Saku

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional…

14 jam yang lalu

Harga BBM Naik, Pemerintah Dinilai PHP Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik langkah Pemerintah yang menaikkan…

19 jam yang lalu

Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Dorong Kontribusi Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…

22 jam yang lalu