Categories: NASIONALPOLITIK

Bawaslu Endus Potensi Politik Uang dan Kampanye SARA di Pilkada Kalbar dan Sulsel

MONITOR, Jakarta-  Bawaslu RI mengendus indikasi kampanye atau mobilisasi orang dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) di salah satu daerah. Khususnya di Kalimantan Barat (Kalbar) dan dugaan politik uang d Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Sudah mulai spanduk-spanduk yang arahnya ke politik identitas tertentu, di Kalimantan Barat, indikasinya begitu," ungkap anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di acara deklarasi tolak dan lawan Politik Uang dan Politisasi SARA di Jakarta Selatan, Sabtu (10/2).

Meski demikian, Afif mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan. Alasannya, belum memasuki masa kampanye. Lalu, seperti apa tindakan Bawaslu terkait hal tersebut?

"Tapi kan memang belum masa kampanye ya. Makanya, sebelum masa kampanye resmi dibuka, kita ingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan isu SARA politik identitas sebagaimana di kampanye," paparnya.

Begitu juga terkait kasus politik uang. Afif mengingatkan, pasangan calon yang diduga melakukan praktek politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), dapat menggugurkan statusnya sebagai salah satu peserta calon kepala daerah (Cakada). Khususnya, saat tahapan kampanye sudah berjalan.

"Tentang politik uang karena jelas aturannya, kalau dilakukan TSM bisa menggugurkan pasangan calon. Maka kita juga pastikan nanti akan mengawasi proses, terutama di saat kampanye sudah mulai berjalan," urainya.

Afif mencontohkan potensi munculnya politik uang di Sulsel. Saat itu, terangnya, ada di salah satu calon di Sulsel hendak melakukan jalan sehat serentak. Kemudian, paslon tersebut mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi.  Setelah mengetahui potensi timbulnya politik uang, calon yang dimaksud telah membatalkan acara tersebut.

"Dia (paslon) datang ke kita (Bawaslu) minta konsultasi. Kita sampaikan bahwa akan ada potensi pelanggaran kalau kemudian pembagian uang, menjanjikan dan seterusnya. Akhirnya, mereka menyampaikan ke media untuk dibatalkan atas saran dari Bawaslu," papar Afif.

Artinya, Afif menambahkan, bahwa pihaknya hanya dapat melakukan tindakan pencegahan termasuk membuka ruang konsultasi bagi para calon yang hendak melakukan kegiatan. Teknisnya, melalui imbauan atau saran tertulis agar tidak melakukan pelanggaran tersebut. 

"Jadi yang harus dipahami fungsi kita tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Nah ini bagian dari sosialisasi pencegahan. Itu amanat Undang-undang juga," pungkasnya.

Recent Posts

Menag Hadiri Halalbihalal PBNU Bersama Anggota Keluarga NU

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…

3 jam yang lalu

Mejeng di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…

7 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah, DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…

8 jam yang lalu

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

11 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

11 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

13 jam yang lalu